Selasa, 4 Februari 2025
Editor : Putri Novasari
LUTIM,hnmindonesia.com-Satuan Reskrim menghentikan satu unit mobil Grand Max di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Jumat (24/1/2025).
"Mobil tersebut mengangkut 297 tabung elpiji 3 kg yang dibeli dari dua pangkalan di Kabupaten Luwu Timur dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET)," jelas Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, Senin (3/2/2025).
Kata Taufik, menurut hasil penyelidikan, ratusan tabung gas tersebut dibeli dari sejumlah pangkalan yang ada di Luwu Timur.
"Diantaranya pangkalan RA di Kelurahan Tomoni sebanyak 100 tabung dengan harga Rp31.000 per tabung," bebernya.
"Kemudian pangkalan T di Kecamatan Wotu sebanyak 196 tabung dengan harga Rp25.000 per tabung," tambahnya.
Dugaan sementara, elpiji tersebut akan dibawa ke Pendolo dan Morowali untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Selanjutnya, pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, Satuan Reskrim kembali mengamankan empat unit mobil Daihatsu Grand Max di lokasi yang sama.
Menurut Taufik, mobil-mobil tersebut dikemudikan tiga orang sopir.
Tabung elpiji yang diangkut berasal dari Kota Palopo dan Kabupaten Wajo.
"Total barang bukti yang diamankan dalam dua operasi ini meliputi 5 unit mobil Grand Max, 1.070 tabung gas 3 kilogram berisi gas, 270 tabung gas 3 kilogram kosong," terang Taufik.
Berdasarkan penyelidikan awal, tabung LPG tersebut diduga akan dijual kembali di Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp33.000 hingga Rp35.000 per tabung.
Taufik menambahkan, pihaknya kini mengamankan 5 sopir mobil yang mengangkut tabung gas berisi ratusan elpiji tersebut di Mapolres Luwu Timur.
"Inisial sopir mobil yang diamankan adalah WA (28), AR (27), AG (38), HA (25), IW (25)
Langkah Kepolisian
Atas temuan ini, menurut Taufik, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas bersubsidi.
Kasus ini mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah menjadi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujar Taufik.
Taufik mengaku, Polres Luwu Timur mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan distribusi LPG bersubsidi agar tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.
(Sumber : Tribun Timur)
Sumber : Tribun Timur