Ditolak Masyarakat dan DPRD Luwu, PLTM Ini Tetap Beroperasi, Hutan dan Sungai Dirusak

 






Kamis 24 April 2025, 10: 23 WITA


Oleh: Nurfauzan


Editor: Putri Novasari


Luwu, hnmindonesia.com, Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) milik PT Tiara Tirta Energi diduga melakukan aktifitas ilegal dan merusak hutan, sungai di kawasan hutan Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.


Perusahaan ini diduga melakukan pengerukan sungai dan menyebabkan kerusakan hutan yang signifikan. Aksi penolakan pun dilakukan warga setempat, dan dikuatkan dengan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Luwu, agar segala aktifitas yang dilakukan PT Tiara Tirta Energi dihentikan.


Sayangnya, aksi penolakan warga dan rekomendasi penutupan dari DPRD Luwu, diabaikan. Perusahaan ini tetap beroperasi dan terus melakukan pengerukan sungai menggunakan alat berat.


Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, menyebut jika aktivitas pengerukan material di sungai yang dilakukan PLTM tersebut telah menyalahi aturan dan diduga ilegal.


"PT Tiara Tirta Energi keliru dalam aturan atau salah memahami surat balasan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan. Perusahaan boleh memanfaatkan material di lokasinya sepanjang material tersebut adalah material yang tergali," kata Ismail Ishak, Kamis (24/04/2025).


Dia menambahkan ketika perusahaan tersebut hendak membuat saluran air atau mendirikan bangunan di atasnya dan terowongan jalan, ada material yang tergali baik tanah maupun batu yang boleh digunakan, bukan melakukan penggalian sungai.


 "Tapi fakta di lapangan, PT Tiara Tirta Energi sengaja mengeruk dan menggali Sungai Noling untuk dimanfaatkan dalam konstruksi PLTAM tanpa ada izin Tambang galian C sehingga disinyalir telah merusak lingkungan," ucapnya.


Penambangan tanpa izin ini kata Ismail, sudah termasuk tindak pidana dan kejahatan lingkungan. Dia menantang Aparat Penegak Hukum untuk segera turun melakukan penyelidikan.


Adapun Paonganan Baso, Kuasa Direksi PT Tiara Tirta Energi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.


أحدث أقدم