Minggu, 27 April 2025
Editor : Putri Novasari
Luwu, HnmIndonesia.com--Dalam rangka mengoptimalkan Tugas dan fungsi serta pelayanan ke wilayah-wilayah terpencil , maka penggunaan kendaraan jenis trail sangat dibutuhkan maka, akan dilakukan :
1 Evaluasi penggunaan dan penertiban penggunaan kendaraan dinas jenis trail yang akan dilaksanakan pada Selasa dan Rabu, Tanggal 29 dan 30 April 2025 Pukul 09.00 - Selesai dengan menghadirkan masing-masing kendaraan
Melakukan Pemutakhiran data pengguna kendaraan dinas jenis trail melalui linkhttps://bit.Iy/KendaraanDinasTrail paling lambat hari Senin Tanggal 28 April 2025
Khusu Dinas / Badan yang memiliki UPT agar meneruskan informasi pelaksanaan kegiatan ini ke UPT masing-masing
Berdasarkan surat dengan Nomor : 900/807/BKAD/IV/2025 perihal Penertiban Penggunaan Dinas Jenis Trail Pemkab Luwu yang ditujukan kepada seluruh OPD, Jum'at 25 April 2025
Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Luwu, Randi Eka Putra yang dikonfirmasi terkait rencana kegiatan tersebut mengatakan "kegiatan penertiban penggunaan jenis trail dilakukan demi mendukung tugas dan fungsi pelayanan kewilayah-wilayah terpencil
Dan dari hasil apel siaga yang dilaksanakan Minggu lalu , terdapat 111 unit Randis yang tidak jelas keberadaannya, termasuk kendaraan roda dua, oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait" ujar Randi
Lanjut Randi menyampaikan "Ada sekitar 200 lebih unit motor trail yg tersebar di berbagai OPD yg terindikasi digunakan oleh pihak-pihak yg secara tupoksi tdk bersentuhan langsung dengan pelayanan ke wilayah-wilayah terpencil
Sehingga Pimpinan memerintahkan ditertibkan terlebih dahulu untuk kemudian diatur penggunaannnya, sehingga kami menyurati semua OPD yang ada kendaraan Dinas Trail untuk di lakukan Apel Siaga pada Hari Selasa - Rabu” Tegas Randi*