Oleh: Marwan Simalla
Editor: Nurfauzan
Luwu Timur, Sejumlah pengusaha angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri di Sulawesi Selatan, mengeluhkan adanya pungutan diduga oleh oknum Aparat Penegak Hukum di Polda Sulawesi Tengah.
Tidak main-main, setoran ini nilainya cukup fantastis. Dugaan adanya setoran itu dikuatkan dengan bukti transfer ke satu pemilik rekening bank yang diduga rekan dari oknum polisi di Sulawesi Tengah.
"Sebenarnya kami legowo kalau wajib ada setoran ke oknum APHnya, tapi jangan paksakan harus sesuai permintaan mereka, sebab kemampuan kami juga terbatas," kata seorang sumber.
Bukti transfer yang diterima redaksi mencapai ratusan juta rupiah. Menurur sumber tadi, setelah mereka menyetor uang ratusan juta rupiah, barulah tangki pengangkut solar subsidi diperbolehkan memasuki wilayah Sulawesi Tengah.
"Sempat tertahan beberapa hari, tapi setelah kami menyetor Rp 125 juta, barulah kami diperbolehkan masuk Sulawesi Tengah," ujarnya.
Sementara Kepala bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienarto mengatakan informasi adanya pungutan oleh oknum polisi di Polda Sulawesi Tengah masih didalami kebenarannya oleh Paminal Bidang Propam Polda.
"Jika ada informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian," kata Kombes Pol Joko Wienarto kepada wartawan.
Ismail Ishak, ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif mengatakan dugaan adanya keterlibatan APH dalam jual beli solar subsidi adalah rahasia umum, sehingga pihaknya meminta Divisi Propam Mabes Polri harus melakulan penyelidikan secara komprehensif
"Jika ada keluhan soal setoran ke APH, harusnya dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh Propam Mabes Polri. Polri juga harus transfaran dan terbuka ke publik," kata Ismail Ishak.