Kades Mandiri Buka Suara, Sertifikat Tanah Kantor Desa tidak Tergadai, Tapi...

 



Sabtu 07 Juni 2025, 12:23 WITA


Reporter: Adi Barapi


Editor: Putri Novasari


Luwu Timur, Hnmindonesia.com,- Kepala Desa Mandiri, SP akhirnya buka suara terkait tudingan yang dialamatkan padanya telah menjaminkan sertifikat tanah Kantor Desa untuk meminjam uang pada kantor pembiayaan non bank.


SP yang dikonfirmasi via telepon seluler membantah tudingan tersebut. Menurutnya, sertifikat tanah kantor desa tidak pernah dijadikan jaminan.


"Mungkin salah persepsi dengan kabar yang ada. Sertifikat kantor desa tidak pernah tergadai, yang ada hanya aparat desa yg meminjam uang di Koperasi dan menagihnya di kantor desa," kata SP, Sabtu (07/06/2025).


Saat ditanya siapa aparat desa yang dimaksud, SP menolak menyebutkan dengan alasan privasi. 


Sekretaris Pospera Luwu Timur, Awaluddin Wahab meminta Inspektorat dan Dinas terkait untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan SP, Kepala Desa Mandiri.


Awaluddin menyebut, Aset desa merupakan milik negara yang tidak bisa digadaikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.


"Dan kami juga meminta aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Pihak koperasi juga harus bertanggungjawab atas kasus ini," kata Awaluddin.


Pospera kata Awaluddin sudah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan wewenang kepala desa Mandiri.


"Pekan ini kami masukan laporan ke Polres dan Kejaksaan, biar segera diselidiki," katanya.


Adapun Kepala Seksi Humas Polres Luwu Timur, Brigadir Kepala, Muh Taufik mengaku masih menunggu laporan resmi terkait kasus ini. 


"Kami masih menunggu laporan resmi, tapi informasi ini sudah bisa jadikan dasar untuk pulbaket dan puldata," kata Bripka Muh Taufik.

أحدث أقدم