Jumat 06 Juni 2025, 19:23 WITA
Reporter: Indra Gunawan
Editor: Putri Novasari
Luwu Timur, hnmindonesia.com,- Seorang kepala desa di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menjadikan sertifikat tanah milik kantor desa sebagai jaminan untuk pinjaman uang pribadi.
Kepala Desa Mandiri, berinisial SP, dilaporkan telah menggadaikan sertifikat tanah atas nama Pemerintah Desa Mandiri kepada sebuah lembaga keuangan swasta non bank untuk mendapatkan dana pinjaman.
Informasi ini mencuat setelah adanya laporan terhadap aktivitas keuangan yang tidak transparan di lingkungan pemerintahan desa.
Sekretaris Pos Perjuangan Rakyat (Pospera), Awaluddin Wahab mengatakan sertifikat tanah tersebut merupakan aset desa yang semestinya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tanah itu milik desa, bukan milik pribadi kepala desa. Jika benar digunakan sebagai jaminan pinjaman, itu jelas menyalahi aturan," ujar Awaluddin Wahab, Jumat (06/06/2025).
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengatakan akan menelusuri informasi ini lebih lanjut.
Kepala Dinas PMD, Halsen mengatakan akan melakukan penelusuran kebenaran informasi tersebut.
"Saya cek dulu, kalau benar nanti dilihat apakah ada unsur penyalagunaan kewenangan atau ada unsur pidananya.. ataukah masuk rana perdata," kata Halsen.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, Salam Latif juga mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Salam menambahkan jika informasi tersebut benar terjadi, maka Inspektorat akan melapor kepada Bupati untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
"Nanti coba kami cari tahu dulu, tapi kalau benar, pasti kami tindak tapi kami laporkan ke pak Bupati terlebih dahulu," kata Salam.
Adapun Camat Tomoni, Catur Diyan Sintawati tidak merespon saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Sementara SP, Kepala Desa Mandiri belum dapat dikonfirmasi. Nomor telepon selulernya diluar jangkauan.
Kasus ini menjadi sorotan warga dan pemerhati kebijakan desa, yang menilai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan aset dan keuangan desa, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat desa.