Selasa 24 Juni 2025
Oleh: Putri Novasari
PALOPO, hnmindonesia.com, - Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) pagi tasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Sulselbar Cabang Palopo hari ini.
Massa tergabung dari sejumlah organisasi mahasiswa lokal, mendesak pencopotan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sulselbar Palopo, IDH, yang menurut mereka bertanggung jawab atas dugaan kredit macet sejumlah puluhan miliar rupiah, saat menjabat Kepala cabang Bani Sulselbar Malili.
Aksi damai mahasiswa ini dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Mahasiswa membentangkan spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar pihak manajemen Bank Sulselbar segera mengganti Kacab Bank Sulselbar Palopo, IDH, karena diduga terlibat langsung dalam proses pencairan kredit macet senilai Rp 36 miliar di Bank Sulselbar Malili, tahun 2021.
"Kami mendesak pimpinan pusat Bank Sulselbar agar segera mencopot Kacab Palopo, karena kami khawatir kejahatannya akan diulangi," kata Adrianto Talubung, Koordinator dalam aksi unjukrasa pagi tadi, Selasa (24/06/2025).
Aksi unjukrasa mahasiswa ini diwarnai dengan bakar ban bekas di luar halaman kantor Bank Sulselbar. Secara bergantian, aliansi mahasiswa ini berorasi, meneriakkan poin-poin tuntutan mereka.
Sayangnya, hingga aksi unjukrasa berakhir, tidak satupun pimpinan Bank Sulselbar Palopo bersedia menemui massa.
Sementara Kacab Bank Sulselbar Palopo, IDH yang coba dikonfirmasi wartawan, tidak berhasil. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon, tidak ditanggapi.
Sekedar diketahui, IDH diduga terlibat kasus kredit macet senilai Rp 36 Miliar semasa menjabat Kacab Bank Sulselbar Malili, tahun 2021. Dia diduga bersekongkol dengan SY, debitur untuk meloloskan kredit senilai Rp 36 Miliar.
Kredit sebesar itu, dicairkan bertahap. Informasi yang dihimpun, kredit pertama senilai Rp 11 miliar cair dengan agunan kontrak kerja pada perusahaan tambang nikel di Sorowako.
Namun dalam perjalannya, kredit Rp 11 miliar ini macet dan kontraknya di Perusahaan tadi diputus, namun SY kembali mengajukan kredit ke Bank Sulselbar Malili dengan agunan kontrak kerja yang sudah diputus. Oleh IDH, pengajuan kredit ini tetap disetujui hingga nilainya mencapai Rp 36 miliar.
Kasus kredit macet ini juga telah diselidiki Subdit II Tipikor Polda Sulsel. Polisi menyebut masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk meningkatkan status perkara ini kepenyidikan.