Bupati Luwu Timur Terbitkan Surat Edaran Larangan Penjualan Zat Berbahaya ke Anak dan Pelajar

 







Rabu 09 Juli 2025, 10:23 WITA

Penulis: Indra Gunawan

LUWU TIMUR, hnmIndonesia.com - Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.7.6.4 / 75 | BAKESBANGPOL TAHUN 2025 tentang larangan penjualan obat dan bahan yang mengandung zat psikotropika serta zat kimia berbahaya kepada anak-anak, remaja, dan pelajar.

Surat edaran yang ditandatangani pada 9 Juli 2025 tersebut ditujukan kepada para pemilik toko, supermarket, apotek, hingga bengkel, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan zat adiktif di kalangan generasi muda.

Dalam surat tersebut dijelaskan, beberapa jenis bahan yang dilarang untuk dijual bebas tanpa resep dokter di antaranya:

1. Obat Komix dan sejenisnya,


2. Minuman dan bahan lain yang dapat menimbulkan efek memabukkan,


3. Lem Fox dan produk sejenis.



Pemerintah menegaskan bahwa penyalahgunaan bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan mabuk, ketidaksadaran, kerusakan sistem saraf, gangguan organ tubuh, bahkan hingga kematian.

“Larangan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat dan dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan generasi muda.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar serta melaporkan jika ditemukan pelanggaran terhadap edaran ini. 
أحدث أقدم