Gugatan Kedua Ditolak, Status Tersangka Etik Kades Nonaktif Rante Balla, Sah





Selasa 22 Juli 2025, 16:00 WITA


Oleh: Adi Barapi


MAKASSAR, HnmIndonesia.com, – Upaya hukum yang diajukan Etik, Kepala Desa Rante Balla nonaktif, kembali kandas. Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukannya untuk kedua kalinya, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Luwu.


Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Haris Tewa, dengan Panitera Pengganti Kristian Sianus, majelis hakim menyatakan permohonan Etik tidak dapat diterima. Putusan ini tertuang dalam perkara praperadilan Nomor 23/Pid.Pra/2025/PN Mks.


Kasus ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Etik. Pada praperadilan pertama, permohonan Etik sempat dikabulkan pengadilan karena dinilai ada kekeliruan prosedur dalam penetapan tersangka. Namun, penyidik Polres Luwu kembali menetapkan Etik sebagai tersangka setelah memperbaiki prosedur hukum yang dipersoalkan.


Langkah hukum kedua Etik untuk membatalkan penetapan tersebut kini kandas, setelah hakim menilai bahwa proses penetapan tersangka yang kedua telah sesuai dengan ketentuan hukum.


"Permohonan tidak dapat diterima, seluruh biaya perkara dibebankan kepada pemohon," demikian bunyi amar putusan hakim, Selasq (22/07/2025).


Dengan ditolaknya permohonan ini, penyidik Polres Luwu melanjutkan proses hukum terhadap Etik. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. Etik saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa siapapun yang mencoba melindungi atau menyembunyikan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan.


Situasi selama proses persidangan berlangsung aman dan kondusif. Proses hukum terhadap Etik pun dipastikan berlanjut.

أحدث أقدم