Polisi Tangkap Dua Tangki dan Truk Pengangkut Solar Subsidi di Luwu

 




Selasa 22 Juli 2025, 12:00 WITA


Oleh: Marwan


LUWU, HnmIndonesia.com, - Satreskrim Polres Luwu mengamankan tiga unit kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga disalurkan secara ilegal.


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma, menjelaskan bahwa ketiga kendaraan itu terdiri dari dua mobil tangki dan satu truk yang diamankan di lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM mencurigakan.


“Dari hasil pemeriksaan, solar yang dibawa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan diduga kuat berasal dari penyaluran subsidi pemerintah,” ungkap AKP Jody Darma, Selasa (22/07/2025).


Ia menambahkan bahwa praktik ilegal ini sangat merugikan negara dan masyarakat karena solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang telah diatur pemerintah.


“Saat ini, sopir dan kendaraan telah kami amankan. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusi ilegal ini,” ujarnya.


Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap setiap pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono meminta jajarannya untuk tindak tegas penimbunan BBM khususnya solar subsidi. 


Kapolda mengaku banyak menerima laporan terkait banyaknya aktifitas ilegal penimbunan solar subsidi.




أحدث أقدم