Siapa Pengguna Solar Subsidi PT SGM yang Ditangkap Polisi?

 




Kamis 24 Juli 2025, 12:23 WITA


Oleh: Indra Gunawan


Luwu, HnmIndonesia.com – Polisi kini menelusuri aliran distribusi solar subsidi yang dikelola oleh PT SGM, setelah beberapa unit armada tangki perusahaan ini ditangkap. Hasil penelusuran sementara mengarah pada dua perusahaan penerima yakni PT SGJM dan PT Petrosea.


Keduanya disebut sebagai pengguna akhir solar subsidi yang disuplai oleh PT SGM. Namun status legalitas dan peruntukan solar tersebut masih dalam penyelidikan aparat penegak hukum.


Yang menarik, PT Masmindo Dwi Area (MDA) perusahaan induk yang memiliki izin tambang emas di Latimojong, secara tegas membantah terlibat maupun bekerjasama dengan PT SGM.


“Seluruh kebutuhan BBM industri kami hanya disuplai oleh PT Pertamina Patra Niaga. Tidak ada kerjasama langsung maupun tidak langsung dengan PT SGM,” tegas manajemen MDA dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi melalui Yudhi Purwandi, Eksternal Relations Manager PT MDA, Kamis (24/07/2025).


Pernyataan tersebut memperjelas posisi MDA yang selama ini dikaitkan dengan distribusi BBM subsidi oleh SGM.


Meski MDA membantah keterlibatan, PT SJGM dan PT Petrosea diketahui merupakan kontraktor dan subkontraktor dalam proyek infrastruktur tambang di wilayah konsesi Masmindo. Keduanya menjalankan pekerjaan teknis seperti pembangunan jalan tambang, jembatan, dan pengangkutan material berat.


Namun yang menjadi sorotan, solar subsidi tidak diperuntukkan untuk kegiatan industri skala besar seperti pertambangan, melainkan untuk nelayan, petani, dan sektor UMKM tertentu.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PT SGM menggunakan dokumen rekomendasi industri untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar, lalu mendistribusikannya ke kendaraan operasional dan alat berat milik PT SJGM dan PT Petrosea di pegunungan Latimojong.


Ismail Wahid, tokoh pemuda di Luwu mengatakan idealnya penyidik melakukan penelusuran tidak hanya fokus pada penyalur, tetapi juga pada pengguna akhir.


“Kalau terbukti perusahaan-perusahaan ini mengetahui bahwa BBM yang digunakan adalah subsidi, dan tetap menggunakannya untuk alat berat, itu pelanggaran hukum. Mereka bisa dikenakan pasal penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkap Ismail Wahid, Kamis (24/07/2025).



Di lapangan, aktivitas truk tangki milik PT SGM terlihat rutin naik ke wilayah tambang dengan muatan BBM. Sejumlah warga Latimojong mengaku menyaksikan sendiri pengisian solar ke alat berat di lokasi proyek.


“Truk SGM biasa naik ke arah jalan tambang. Ada solar diangkut, biasanya malam atau subuh,” ujar seorang warga di Desa Rante Balla.


Jika terbukti, ini menandakan ada pola sistematis dalam pengalihan BBM subsidi untuk kepentingan industri yang seharusnya membeli BBM nonsubsidi.


Solar subsidi dijual dengan harga jauh lebih murah karena disubsidi oleh negara. Jika digunakan oleh perusahaan tambang besar seperti PT SJGM dan PT Petrosea, maka potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah per bulan.


Tak hanya itu, penyalahgunaan seperti ini berdampak pada kelangkaan solar untuk sektor publik, seperti nelayan dan petani yang kesulitan mendapatkan BBM karena stok habis atau antrean panjang di SPBU.


"Kita menanti langkah tegas dari aparat. Akankah PT SJGM dan PT Petrosea diproses hukum jika terbukti menerima dan menggunakan solar subsidi secara ilegal? Apakah ada aktor lain yang turut membantu pengurusan surat rekomendasi BBM subsidi untuk kepentingan industri," ucapnya.


Ia menegaskan kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan penyalahgunaan BBM subsidi di sektor pertambangan, yang selama ini luput dari pengawasan.


Terpisah, Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus bdrjalan dan ada beberapa orang yang ikut diamankan beserta barang bukti.


"Ada orang dan ada barang bukti," kata AKBP Adnan Pandibu, Kamis (24/07/2025).



أحدث أقدم