Rabu 28 Mei 2025, 14:23 WITA
Reporter: Nurfauzan
Editor: Putri Novasari
Luwu, hnmindonesia.com,- Pengembang Perumahan di Desa Lebani, Luwu, Sulawesi Selatan, akan dilaporkan ke Polisi. Sebabnya, proyek yang masih tahap penimbunan lokasi perumahan ini diduga menggunakan material dari tambang galian C diduga ilegal dan pengangkutan materialnya diduga mengganggu fungsi jalan.
Ismail Ishak, Ketua Forum Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) mengaku sedang mengumpulkan bukti kerusakan fungsi jalan yang ditimbulkan dari proyek perumahan tersebut serta asal usul material tanah yang digunakan menimbun.
"Jalan jadi berdebu dan membahayakan pengguna jalan, banyak kerikil tajam yang bisa membuat pengendara kecelakaan," kata Ismail Ishak, Rabu (28/05/2025).
Pengembang proyek perumahan tersebut kata Ismail, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 273 dan 274 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan jalan dengan ancaman satu tahun kurungan penjara.
"Kami desak Polisi melakukan penyelidikan, jangan dibiarkan. Pelanggaran ini real depan kita tapi kita biarkan, apakah harus menunggu viral atau menunggu ada korban," kata Ismail.
Adapun Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Syarifuddin mengatakan telah menindaklanjuti keluhan masyarakat. Sementara terkait dugaan pelanggarannya, Syarif menyebut bisa dikenakan pasal 273 atau 274 UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan.
"Kita lihat dulu jenis pelanggarannya, bisa dikenakan pasal 28 ayat (1) tentang kerusakan fungsi jalan," kata AKP Syarif.
Syarif mengutip bunyi pasal yang dimaksud, yakni setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.