Kades di Luwu Diduga Gelapkan Uang Pajak dan Dana Desa, Jaksa Periksa Puluhan Saksi

 



Oleh: Putri Novasari


LUWU,  HnmIndonesia.com,-Kepala Desa  Lampuara, ADN, diduga menggelapkan pajak dan dana desa. Dugaan itu terungkap setelah warga membuat laporan di Kejaksaan Negeri Luwu, beberapa waktu lalu.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Andi Ardiaman, mengatakan dalam penyelidikan kasus ini, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa.


"Kami menunggu hasil audit internal dari Inspektorat, kalau sudah naik tahap, pasti kami sampaikan," kata Andi Ardiaman, Kamis (12/06/2025).


Kepala Desa Lampuara, ADN, diperiksa terkait penggunaan dana desa tahun 2022 sampai 2024. Pemeriksaan dan Pemanggilan sebagai bagian dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).


Sorotan dan Aksi Warga


Tuntutan warga atas transparansi penggunaan dana desa sempat memuncak dengan aksi demonstrasi di Kantor Desa Lampuara dan DPRD Luwu. Warga menuntut klarifikasi, namun laporan dugaan provokasi justru dilayangkan ke polisi oleh Kades dan kuasa hukumnya.


Warga beberapa kali melakukan aksi demonstrasi dan menyegel kantor Desa hingga saat ini. Akibat penyegelan ini, pelayanan di Kantor Desa terganggu.


Sementara pihak Kepolisian dan Pemda Luwu berupaya melakukan negosiasi, agar segel Kantor Desa kantor dibuka. Namun, upaya negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil, warga tetap bertahan untuk menyegel kantor desa sampai Kepala Desa diberhentikan.


Dana Pajak Diselewengkan


Selain penyalahgunaan dana desa, Kades juga dituduh menarik pajak dan tidak disetorkan ke daerah. Warga mengaku sudah membayar pajak dibuktikan dengan terbitnya tanda bukti bayar yang resmi.


Adapun Sekretaris Desa Lampuara, Abdul Rahman mengakui telah diperiksa di Kejari Luwu. Rahman menyebut dia bersama Kepala Desa telah empat kali  diperiksa.


"Diperiksa terkait dana desa tahun anggaran 2022 sampai 2024. Kalau masalah pajak bumi dan bangunan, keliru kalau digelapkan, karena bukti bayarnya ada kami pegang," kata Rahman. (FAZ).

أحدث أقدم