Kejari Luwu Musnahkan 65 Gram Narkotika dan Ribuan Butir Obat Daftar G

 



Kamis, 12 Juni 2025


Oleh : Putri Novasari


Belopa, HnmIndonesia.com,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Luwu, Kamis (12/6/2025), dan disaksikan sejumlah pihak terkait.


Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Luwu memusnahkan sekitar 65 gram narkotika jenis sabu, serta ribuan butir obat-obatan daftar G yang disita dari berbagai kasus penyalahgunaan obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Luwu.


Kepala Kejari Luwu,  Zulmar Adhy Surya dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas publik atas penanganan perkara yang telah diputus pengadilan.


“Ini adalah bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami terhadap masyarakat, bahwa barang bukti yang telah inkrah tidak disalahgunakan dan langsung dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat khusus di bawah pengawasan ketat petugas. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Luwu yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Jody Dharma, Kasat Narkoba, IPTU Abdianto, Ketua Pengadilan Negeri Luwu, Andi Adha dan Sekretaris Dinas Kesehatan, Andi Muh Nasrum, serta tokoh masyarakat.


Selain narkotika jenis sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan termasuk psikotropika, obat-obatan tanpa izin edar, dan alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.


Kejari Luwu juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahan peredarannya.


“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan terus kami jalankan secara tegas dan konsisten,” tegasnya.


Pemusnahan ini diharapkan menjadi pesan moral dan peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana narkotika, bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

أحدث أقدم