Kejari Luwu Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Penerangan Hukum

 



Kamis 19 Juni 2025


Oleh: Putri Novasari


LUWU, hnmindonesia.com,- Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan, Kamis (19/6/2025), bertempat di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa.


Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, di antaranya Ir. Kosmas Toding, selaku Irban Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten Luwu, serta Rusdin Sarumpu selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu. Kegiatan ini juga diikuti oleh aparatur desa dari lima kecamatan, yakni Bastem, Bastem Utara, Latimojong, Bajo, dan Bajo Barat.


Dalam sambutannya, Sekretaris DPMD Rusdin Sarumpu menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Luwu atas inisiatif yang dinilai penting dalam mendukung pemahaman hukum bagi aparat desa. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari jeratan hukum.


“Selalu teliti dan berhati-hati dalam menggunakan dana desa agar tidak melanggar aturan. Misalnya, jika ada penganggaran fisik desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung, sebaiknya jangan dilakukan karena itu melanggar ketentuan,” tegas Rusdin.


Sementara itu, Ir. Kosmas Toding dalam paparannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis pencegahan tindak pidana korupsi. Ia menyoroti peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terdiri dari auditor dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (PPUPD), dalam menjalankan audit kinerja dan pengawasan akuntabilitas instansi pemerintahan.


"Audit kinerja bertujuan untuk memberikan simpulan dan rekomendasi atas pengelolaan instansi secara ekonomis, efisien, dan efektif. Pengawasan yang dilakukan APIP mencakup manajemen akuntansi, sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap regulasi,” jelas Kosmas.


Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa salah satu fungsi utama APIP adalah mendeteksi dan menginvestigasi potensi kecurangan (fraud), yang menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.


Melalui kegiatan ini, Kejari Luwu berharap seluruh aparat desa dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum dalam pengelolaan dana desa, guna mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.


Adapun Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijien kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya aparatur desa.


"Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan kor upsi," jelasnya.


la juga memaparkan prinsip-prinsip pengelolaan Dana Desa yang harus menjadi pedoman, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Disampaikan pula bahwa alokasi Dana Desa tahun 2025 secara nasional mencapai Rp71 triliun untuk 75.259 desa. Oleh karena itu, penting bagi aparatur desa untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. 


Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung, yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.20 WITA ini mendapat respons antusias dari peserta. Kejaksaan Negeri Luwu kembali menegaskan komitmennya

dalam membangun sistem tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dar berintegritas melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.

أحدث أقدم