P2TP2A Luwu Timur Soroti Sanksi Pengeluaran 6 Siswa SMP karena Perundungan

 






Kamis, 19 Juni 2025


Oleh: Putri Novasari


LUWU TIMUR, HnmIndonesia.com, - Kasus perundungan yang berujung pada dikeluarkannya enam siswa dari SMP Negeri 1 Malili, Kabupaten Luwu Timur, menuai reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur yang menyoroti penanganan kasus tersebut.


Kepala Bidang P2TP2A Luwu Timur, Firawati menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku perundungan memang penting, namun tetap harus memperhatikan aspek pembinaan dan masa depan anak.





"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan perundungan di lingkungan sekolah. Namun, kami juga berharap keputusan pengeluaran dari sekolah bukan satu-satunya jalan. Anak-anak ini tetap berhak mendapat pendidikan dan kesempatan untuk berubah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).




P2TP2A mengaku telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Luwu Timur untuk menelusuri lebih lanjut duduk perkara kasus tersebut. Lembaga ini juga menawarkan pendampingan psikologis baik kepada korban maupun pelaku perundungan.


“Pendekatan yang holistik sangat diperlukan. Kami siap memberikan layanan konseling dan mediasi agar kejadian serupa tidak terulang, serta anak-anak bisa belajar dari kesalahan tanpa kehilangan hak dasarnya,” tambahnya.




Sementara itu, Asbahauddin, Kepala Sekolah SMPN1 Malili, mengonfirmasi bahwa keputusan pengeluaran enam siswa tersebut diambil setelah melalui proses pertimbangan panjang oleh pihak sekolah bersama komite dan orang tua.


Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pembinaan di lingkungan sekolah. P2TP2A berharap sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga membangun karakter dan empati antarsiswa.

أحدث أقدم