Abaikan Perintah Kapolda, Penimbun Solar Subsidi di Malili Bebas Beroperasi, Oknum Perwira Polisi Terlibat?

 





Kamis 01 Agustus 2025, 22:23 WITA


Oleh: Redaksi


MALILI, hnmindonesia. com, - Perintah tegas Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono, untuk memberantas praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Sulsel tampaknya tidak digubris di Kabupaten Luwu Timur. Sebaliknya, aktivitas pelangsiran dan penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Malili justru semakin menjadi-jadi.


Hal ini terungkap dalam sebuah rekaman video berdurasi 1 menit yang viral di WhatsApp pada Kamis, 31 Juli 2025. Dalam video tersebut, terlihat belasan kendaraan—yang diduga kuat sebagai pelangsir atau penimbun solar subsidi—mengisi antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Puncak Indah, Malili.


Video itu direkam oleh seorang warga yang mengungkap kegelisahannya atas maraknya mobil-mobil pelangsir yang mengambil dua jalur sekaligus dan bahkan mengisi solar dua kali dalam satu antrian, mengabaikan pengguna lain yang mengantre sesuai aturan.


Namun, yang paling mengundang perhatian adalah pernyataan perekam video yang menyebut bahwa salah satu mobil pelangsir yang bebas masuk jalur adalah milik seorang “komandan”—yang diduga adalah milik IPDA RHM, seorang perwira polisi aktif yang bertugas di Polres Luwu Timur.


"Pelangsir di Malili tidak ada aturan. Dua jalur semua. Orang belum masuk, sudah masukmi dua kali. Mobilnya pak Komandan yang punya Pertamina. Tidak ada aturannya juga,” kata perekam dalam video tersebut.


Temuan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Malili. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan pelangsir tersebut memang sering terlihat mengantre BBM beberapa kali dalam sehari tanpa pernah tersentuh penindakan.


“Sudah jadi rahasia umum, ada beking kuat. Bahkan salah satu yang sering disebut-sebut itu mobil milik perwira di Polres, dan oknum perwira itu terlibat langsung mengendalikan bisnis ilegal solar subsidi ini, ” ujar sumber tersebut.


Padahal, pada 21 Juli 2025 lalu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menindak praktik BBM ilegal di Sulawesi Selatan. Ia bahkan mengungkapkan bahwa dalam satu bulan, Polda Sulsel menerima puluhan aksi demonstrasi dari masyarakat yang memprotes maraknya penimbunan BBM subsidi.


“Paling banyak demo di sini (Polda) itu masalah BBM ilegal. Sekian puluh kali satu bulan demo di sini. Itu menjadi keresahan masyarakat,” tegas Rusdi saat ditemui wartawan.


Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan perintah itu seolah tidak berlaku di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Aktivitas pelangsiran berlangsung terang-terangan di siang hari, tanpa pengawasan atau penindakan.


“Kalau perintah Kapolda saja bisa diabaikan oleh anak buahnya, artinya ada pembangkangan struktural. Ini gawat dan harus disikapi serius,” kata Sekretaris Pospera Luwu Timur, Awaluddin Wahab.

 


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU Puncak Indah maupun Kapolres Luwu Timur terkait dugaan keterlibatan IPDA RHM. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi informasi ini ke pihak-pihak terkait.


Masyarakat berharap Kapolda Sulsel tak tinggal diam melihat situasi ini. Sebab jika dibiarkan, praktik ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. 


Redaksi | hnmindonesia.com



#solarsubsidi


#oknumperwira


#penimbunbbm


#polresluwutimur

____________________


أحدث أقدم