Pakai Rompi Tahanan, Kades Rante Balla Nonaktif Dibawa ke Lapas Palopo

 




Kamis 30 Juli 2025




Oleh: Redaksi



LUWU, hnmindonesia.com, -  Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Etik, Kepala Desa Rante Balla nonaktif, akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Rabu, 30 Juli 2025. Ia resmi ditahan usai pelimpahan tahap II dari Polres Luwu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penahanan terhadap Etik dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Sebelumnya, proses pelimpahan sempat tertunda lantaran Etik beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan, termasuk alasan kesehatan. Ia akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada Selasa, 29 Juli 2025.

Etik dijerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan penerbitan Objek Pajak Baru (SPOP) dan surat keterangan kepemilikan tanah di wilayah Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman mengatakan, dugaan pungutan liar itu terjadi sejak ia resmi menjabat sebagai kepala desa pada Mei 2022, berdasarkan SK Bupati Luwu Nomor 217/IV/202 tanggal 18 April 2022. Dalam menjalankan praktik pungli, Etik diduga dibantu oleh seseorang bernama Juaidi Sampe.

"Disangkakan paasal 12 huruf e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Andi Ardiaman, Rabu (30/07/2025).

Etik akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.


Redaksi | hnmindonesia.com

#Kades

#Rante Balla

#Kejari Luwu
أحدث أقدم