Polisi Buru Pemilik PT SGM, Perusahaan Pemasok BBM Ilegal ke Latimojong

 




Rabu 30 Juli 2025, 14:23 WITA



Oleh: Putri Novasari



LUWU, hnmindonesia.com, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu terus mengembangkan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diduga dipasok secara ilegal ke wilayah tambang di Kecamatan Latimojong. Setelah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, kini polisi memburu satu nama penting yang diduga sebagai otak di balik bisnis ilegal ini.


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap WSN, yang disebut sebagai pemilik PT Sri Global Mandiri (SGM), perusahaan yang diduga menjadi pemasok utama BBM jenis solar subsidi ke sejumlah titik di kawasan tambang Latimojong.


"Identitas WSN sudah kami kantongi, dan saat ini tim kami sedang melakukan pengejaran. Yang bersangkutan diduga kuat menjadi aktor utama dalam distribusi ilegal BBM subsidi tersebut," ujar AKP Jody Dharma, Selasa (30/07/2025).


Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyaluran solar subsidi ilegal ini. Mereka adalah dua orang sopir pengangkut BBM dan satu orang pemilik gudang penampungan solar yang beroperasi tanpa izin resmi.


"Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan aktivitas distribusi dan penyimpanan BBM subsidi secara ilegal. Dari lokasi penangkapan, kami menyita sejumlah drum berisi solar serta kendaraan pengangkut BBM," tambahnya.


Menurut informasi yang dihimpun, PT SGM selama ini diduga menggunakan modus operandi pengangkutan BBM subsidi dari SPBU tertentu, kemudian menyalurkannya ke tambang-tambang ilegal di wilayah pegunungan Luwu. Aksi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi kerugian subsidi, tapi juga memperkuat jaringan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menyalahi peraturan perundang-undangan.


Jody menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pemilik perusahaan yang berperan di balik layar.


"Kami juga bekerja sama dengan pihak Pertamina dan instansi terkait lainnya untuk mengusut aliran distribusi solar ini. Kami pastikan, setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.



Redaksi | hnmindonesia.com

#solar subsidi

#bisnis ilegal solar subsidi

#Polres Luwu
أحدث أقدم