Oleh: Abiyan Barapi
PALOPO, hnmindonesia.com – Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar SH MH, membantah keras tudingan pemerasan dan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh jajarannya terhadap Ketua HIPMI Palopo, Imbara SH, dalam proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Dalam keterangannya, Rabu 30 Juli 2025, Kajari menegaskan bahwa seluruh tahapan RJ dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pemaksaan, apalagi tindak kekerasan atau pemerasan.
“Yang disampaikan pihak pelapor tidak benar. Semua proses RJ dilaksanakan dengan mekanisme yang sah. Kami bertindak hanya sebagai fasilitator. Bahkan ada dokumen kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua pihak, termasuk korban,” ujar Kajari.
Kasus ini berawal dari sengketa tanah seluas 3,4 hektare berdasarkan AJB Tahun 2000. Setelah proses pidana berjalan dan berkas dinyatakan lengkap (P21), perkara diproses melalui RJ karena memenuhi syarat formil dan materil. Kedua belah pihak telah sepakat damai, dan Kejari mengeluarkan ketetapan penghentian penuntutan.
Namun, belakangan muncul pihak lain yang mengklaim tidak sepakat dan menuntut penambahan luas tanah dari 3,4 hektare menjadi 4,4 hektare. Permintaan itu ditolak Kejari dan BPN karena tak sesuai dokumen.
Dari sinilah muncul laporan yang menyebut jaksa memeras dan menganiaya. Kajari menegaskan tudingan itu tidak berdasar.
“Kami punya bukti rekaman CCTV, dokumen, dan saksi. Bahkan, saudara Kohar juga sudah melapor ke polisi terkait kejadian di kantor kami pada 23 Juli 2025,” kata Ikeu.
Karena tak lagi ada kesepakatan, Kejari Palopo membatalkan RJ dan resmi melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Palopo per 30 Juli 2025.
“RJ bukan harga mati. Bila kesepakatan batal, perkara lanjut ke pengadilan. Saat ini, kami juga tengah mengkaji kemungkinan melaporkan balik atas dugaan penyampaian laporan palsu,” tegas Kajari.
Redaksi | hnmindonesia.com
#Kajaripalopo #Restorativejustice
#Kejatisulsel