Kesbangpol Luwu, Dalami Rumah Misterius di Buntu Babang

 



Laporan: Marwan Simalla, Luwu

HNM Indonesia.com,
Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu, mendalami rumah misterius di desa Buntu Babang, Kecamatan Bajo.

Kepala Badan Kesbangpol Luwu, Alim Bachry, mengatakan pihaknya sudah melihat langsung rumah tersebut. Rumah tersebut terbuat dari kayu jati putih, model panggung dengan 27 tiang, tanpa atap.

"Pemiliknya juga belum diketahui, kita masih terus dalami, apa tujuan rumah tersebut didirikan, dan jauh dari permukiman penduduk," kata Alim Bachry, Kamis 01/04/21.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kesbangpol dari berbagai sumber, menyebutkan, pembangunan rumah misterius itu, sudah berlangsung sejak tahun 2019. Pekerjanyapun, berasal dari luar daerah.

"Melihat dari arsitektur bangunannya juga sangat aneh, tidak seperti bangunan rumah pada umumnya," ujarnya.




Dari hasil pendalaman yang dilakukan Kesbangpol, terungkap jika rumah tersebut, juga ada kaitannya dengan Labbase, tokoh masyarakat di Luwu. Alim Bachry kemudian menemui Labbase di kediamannya, Desa Senga Selatan.

Dari hasil pertemuan itu, Labbase memastikan pembangunan rumah itu, tidak ada kaitannya dengan dirinya. "Justru saya juga mencari tahu, apa tujuan rumah itu didirikan, saya pernah berkunjung langsung kesana, tapi tidak satupun orang yang berhasil saya temui di sana," kata Labbase.

Dia mencurigai, rumah tersebut, ada kaitannya dengan penganut aliran bola asera, yang pernah dilarang keberadannya di Luwu.


 

Bola asera adalah salah satu aliran yang pernah berkembang di dusun Padada, Desa Poringan, Kecamatan Suli Barat. Pemerintah kemudian resmi melarang aliran tersebut, karena beberapa ajarannya, diduga menyimpang.

Kepala Desa Buntu Babang, Sumana, mengatakan pemerintah desa tidak tahu siapa pemilik rumah tersebut dan tidak ada izin atau pemberitahuan ke pemerintah desa. "Bangunan ini berdiri di atas tanah milik almarhum Marjani, dan kami sudah berusaha mencari tahu, sebenarnya rumah ini milik siapa dan apa peruntukannya," kata Sumana.
Previous Post Next Post