Bupati Luwu Berikan Dukungan Atas Aksi Perubahan Yang Dilakukan Oleh Disperkim


HNMIndonesia.com
-- Bupati Luwu berikan dukungan atas aksi perubahan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu.

Dukungan yang diberikan Bupati Luwu ini karena selalu reformer pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan IX Puslatbang LAN RI dengan meluncurkan program "GENDANG RTLH" Gerakan Terpadu Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Luwu.

Kadis Perkim Kabupaten Luwu Sopyan Thamrin, ST menjelaskan kalau GENDANG atau akronimnya Gerakan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni ini merupakan sebuah aksi perubahan inovasi dari pelatihan kepemimpinan yang sedang kami jalani pada Puslatbang LAN RI Makassar.

"Itu sebagai bentuk upaya guna meningkatkan kualitas rumah agar sesuai dengan persyaratan dan standar rumah layak huni di wilayah Kabupaten Luwu" ungkap Sopyan

Lanjut Sooyan, hakekat dari rumah tidak layak huni ini adalah rumah yang menjamin keamanan dan ketenangan/kenyaman bagi penghuninya, khususnya terhadap kondisi sekitar (alam dan lingkungan) sehingga rumah tidak layak huni adalah rumah yang membuat penghuninya merasa tidak aman dan tidak nyaman.

Ketidakamanan atau ketidaknyamanan ini biasanya disebabkan oleh lokasi yang rawan bencana atau adanya kondisi rawan bahaya dari bangunan itu sendiri seperti adanya kerusakan konstruksi, penggunaan bahan bangunan yang tidak berkualitas dan berbahaya serta luas ruang yang tidak cukup atau sistem sanitasi yang buruk, sambungnya.

"GENDANG RTLH adalah bentuk perhatian pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan rasa aman dan kenyamanan penghuninya melalui perbaikan dan atau perluasan bangunan sesuai dengan kondisi bangunan yang ada dengan melibatkan berbagai kalangan stakeholder baik dari segi pembiayaan maupun dari segi partisipasi dalam membangun rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)" jelas Sopyan.

Sopyan mengatakan kalau gerakan terpadu tersebut merupakan suatu gerakan yang secara bersama-sama dan menyeluruh meliputi seluruh pihak di masyarakat baik swasta maupun pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya.

Kata GENDANG sendiri menjadi pilihan reformer karena kata GENDANG memiliki makna filosofi tersendiri yang pada kesimpulannya bermakna agar melaksanakan aktifitas positif sesegera mungkin dan penanganan RTLH sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam meminimalisir rumah tidak layak huni dalam wilayah republik Indonesia.

"Jadi pada hakikatnya makna dari GENDANG RTLH merupakan suatu gerakan menyeluruh yang secara bersama-sama dan berkelanjutan antar semua Stakeholder pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penanganan rumah tidak layak huni" ungkap Sopyan Thamrin.

Laporan : Marwan Simalla, Luwu

Previous Post Next Post