Tega, Seorang Suami di Palopo, Aniaya Istrinya. Ini Penyebabnya



HNM Indonesia.com - Ir, 34 tahun, tega menganiaya istrinya. Penyebabnya sepele, hanya lantaran menolak diajak pulang saat nongkrong di warung, Ir memukuli istrinya.

Panit Reskrim Polsek Wara, IPDA Ahmad Akbar, kepada wartawan HNM Indonesia, mengatakan korban menderita luka pada leher dan memar di pipi. 

"Korban melapor ke Polsek, dan jajaran Ranger Polsek langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian menangkap pelaku di rumahnya," kata IPDA Ahmad Akbar, Kamis 22/7/21.

Setelah diamankan dari rumahnya di Kelurahan Rampoang, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Wara. Kepada Polisi, Ir mengakui perbuatannya. Dia mengaku kesal karena istrinya tidak menurut perintah suaminya. 

Karena perbuatannya itu, Ir dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.


Laporan Arzad, Palopo.

Previous Post Next Post