Sempat DPO, Penganiaya Pensiunan Polri di Palopo Ditangkap


Jumat, 10/9/2021 | 18.15 WITA

Oleh: Tim HNM, Benny


PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil menangkap AF (21), setelah 6 bulan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (10/9/2021), sekira pukul 10.00 WITA.


Pelaku AF ditangkap Polisi atas tindak pidana kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Paliling Angga (65), seorang purnawirawan Polri, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.


Dalam penangkapan itu dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A. Akbar. Pelaku berhasil diamankan petugas di Jalan Belimbing, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.


Kapolsek Wara, AKP Asdar mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada Selasa (9/3/2021) lalu.


"Kejadian bermula saat korban pulang dari masjid shalat magrib dan tiba-tiba melihat seorang perempuan bertengkar dengan pelaku. Korban lalu mendekati pelaku yang berjumlah dua orang, kemudian menasehati dan menyuruh agar pulang ke rumahnya karena mabuk," ungkapnya.


Dikatakan Asdar, para pelaku saat itu merasa tersinggung lalu memukul korban dengan menggunakan batu kali ke arah kepala korban hingga terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan pipi sebelah kanan.


"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang purnawirawan Polri," jelasnya.


Atas kejadian itu, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Wara, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Pelaku ini disangkakan Pasal 170 ayat (2) 1e KUHPidana. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)


Previous Post Next Post