Tiga Penyalahguna Sabu Asal Larompong Diciduk Polisi



Senin, 27 September 2021 | 17.45 WITA

Oleh: Tim HNM, Marwan


Luwu - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Dengeng Canning, Desa Komba Selatan, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, pada Jumat (24/9/2021).


Dalam penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Agus Triputranta bersama dengan personil Sat Narkoba Polres Luwu.


Ketiga pelaku berhasil diamankan yakni HA (41), RI (19), dan RS (18). Semuanya merupakan warga Desa Komba selatan, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.


Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Agus Triputranta mengatakan, hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terletak di Dusun Dengeng Canning Desa, Desa Komba Selatan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


"Personil Sat Narkoba Polres Luwu melakukan pengerebekan di rumah yang dimaksud dan ditemukan pelaku HA, RI, dan RS, sedang mengkonsumsi sabu di ruang tamu rumah milik pelaku HA," tutur Agus.


Dari tangan pelaku diamankan 19 pipet yang berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 Gram, 1  unit handpone, uang tunai Rp.200.000, diduga hasil penjualan sabu dan 1 rangkaian alat isap sabu lengkap dengan kaca pirex didalamnya berisi endapan sabu.


Agus menyebut, dari pengakuan pelaku HA, barang bukti tersebut adalah miliknya, sedangkan pelaku RI dan RS adalah pembeli sabu.


"Adapun barang bukti sabu tersebut diperoleh HA dari WD yang merupakan DPO asal Kabupaten Wajo," ujarnya.


Atas kejadian itu ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Luwu guna proses hukum lebih lanjut. (*)


Previous Post Next Post