Ribut Soal Kasus Pemerkosaan, Pospera Lutim Sentil Kasus Pungli Disdik

 



Senin 11 Oktober 2021/ 11:30 WITA

Oleh : Tim Tvone, Haswadi

Luwu Timur, Sulsel - Kisruh penghentian penyidikan kasus ayah perkosa anak kandung di Malili yang ditangani Polres Luwu Timur, menjadi perhatian publik. Mabes Polri bahkan menurunkan tim khusus ke Malili untuk mengawal kasus ini.

Pospera Luwu Timur memanfaatkan kondisi ini untuk mempertanyakan penetapan tersangka La Besse, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur.

Ketua Pospera Luwu Timur, Erwin Rasdin Sandi mengatakan Labesse sudah lima tahun berstatus tersangka dalam kasus pungutan liar pada sejumlah sekolah.

Waktu itu kata Erwin, tim saber pungli Polres Luwu Timur, menemukan cukup bukti untuk menetapakan Labesse menjadi tersangka.


"Tapi lima tahun sudah berlalu setelah ditetapkan jadi tersangka dan sampai detik ini, kasus tersebut jalan di tempat. Kejaksaan dan Polisi saling lempar tanggungjawab," kata Erwin.

Erwin menambahkan tidak jelasnya penanganan kasus ini, menambah panjang deretan kasus yang ditangani Polres Luwu Timur dan tidak tuntas. Jika kemudian penetapan tersangka La Besse tidak memenuhi unsur, harusnya polisi memperjelas status hukum La Besse.

"Ini bisa menguatkan opini publik bahwa percuma lapopolisi, tagar ini menurut kami ada benarnya. Lima tahun bukan waktu yang singkat. Jika seperti ini maka wajar saja jika kinerja penyidik di Polres Lutim dipertanyakan," ujarnya.

Sebelumnya pada 7 Februari 2017 Polres Luwu Timur menetapkan Kadis Pendidikan La Besse sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar di sekolah. Selain La Besse, rekanan bernama Agus Setiawan turut dijadikan tersangka.

Keduanya resmi tersangka setelah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Luwu Timur, sore itu.

Kala itu Kompol Armin Anwar, ditunjuk sebagai Ketua Tim Sapu Bersih Saber Pungli Luwu Timur, Kompol Armin Anwar juga Wakapolres Luwu Timur. Kepada wartawan, Kompol Armin mengatakan berdasarkan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka.

"Hanya dua orang, mereka adalah La Besse dan Agus Setiawan," katanya.

Keduanya dikenakan pasal 5, 11, 12 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 200 juta.

Sebelumnya beredar surat rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur La Besse tertanggal 16 Januari 2017, perihal pungutan Rp 23 ribu bagi guru dan siswa untuk mengecek golongan darah di sekolah.

Surat rekomendasi nomor 410/028/I/Dik-LT/2017 itu, berdasarkan surat dari Arta Global Medika (AGM) Palopo, nomor 001/S-Pemb/PALOPO/1-12-2017 perihal rekomendasi ijin cek golongan darah plus pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai.

Adapun La Besse, menolak menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta polisi menuntaskan kasus yang menjerat dirinya.

"Saya tidak mau komentari itu. Ranahnya Polisi saya no comen," kata La Besse.


Previous Post Next Post