Bupati Luwu Serahkan Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Ke DPRD



Rabu, 15 September 2021 | 22.56 WITA

Oleh: Tim HNM


Luwu, Sulsel – Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Kuangan Daerah kepada Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali yang disaksikan oleh para anggota DPRD dalam sebuah rapat paripurna di ruang sidang kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Rabu (15/9/2021)


Dalam Pidato Pengantarnya, Bupati menerangkan bahwa ranperda ini disusun berdasarkan ketentuan pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang memerintahkan untuk membentuk peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

“Latar belakang disusunnya peraturan daerah ini untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah nomor 12 tahun 2018 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah berdasarkan indentifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaan selama ini. Selain pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah merupakan proses yang terkait dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang juga sudah banyak mengalami perubahan, sehingga peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan ini disusun dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan yang ada”, kata H Basmin Mattayang.

 

Menurut Bupati, pada tahun 2021, Pemkab Luwu dihadapkan pada 3 (tiga) regulasi strategi yang harus dilaksanakan yaitu, pertama, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah Terhadap Penyusunan RAPBD tahun 2021 dan ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


“Ketiga peraturan tersebut tentunya akan sangat berdampak pada proses penyusunan APBD tahun anggaran 2022, baik dari sisi waktu pembahasan, maupun substansi dari APBD itu sendiri.

Sekaitan dengan ketiga peraturan tersebut, maka ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi,

Pengelola Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester APBD dan Perubahan APBD, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah dan Uang Daerah, Blud, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah serta Pembinaan dan pengawasan”, jelas H Basmin Mattayang.


Pada kesempatan itu pula, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali juga menyerahkan Ranperda Inisiatif DPRD kepada Bupati Luwu. Ranperda Inisiatif DPRD terkait Sejarah Singkat Belopa Sebagai Ibukota Kabupaten Luwu. (*)



Previous Post Next Post