Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur di Tana Toraja 3,6 - 5 Tahun Penjara



Jumat, 19 November 2021 | 06.15 WITA

Oleh: Tim HNM, Algwendra Dwipraja


Tana Toraja, Sulsel — Dua terdakwa kasus Perdagangan Orang (Human Trifficking) yang melibatkan anak dibawah umur di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yakni Wiwin alias Valen (26) dan Sri Sunarti alias Mami (33), divonis hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, pada Selasa, (16/11/2021) lalu.


Dalam Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Roland P. Samosir dan dua hakim anggota, masing-masing Helka Rerung dan Raja Bonar W. Siregar, dengan panitera pengganti Yuliana Ampulembang.


Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wiwin hukuman 5 tahun penjara, karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Sedangkan, terdakwa Sri Sunarti, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti melanggar pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, yakni membantu melakukan perdagangan orang.


Selain hukuman penjara, hakim juga mengganjar kedua terdakwa untuk membayar denda Rp120 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Juru bicara PN Makale, Helka Rerung, yang juga salah satu hakim anggota mengatakan bahwa dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh melalui alat bukti yang sah dan meyakinkan.


"Kedua terdakwa telah terbukti melakukan perdagangan orang terhadap korban yang masih di bawah umur, masing-masing F (17), A (17), dan C (16) untuk dijadikan wanita penghibur di sebuah club malam yang bernama Dclub Karaoke di wilayah Luwuk Banggai," ujar Helka, Kamis (18/11/2021) kemarin.


Helka menjelaskan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan tentu telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan serta sesuai dengan peran atau kadar kesalahan para terdakwa.


“Dalam persidangan terdakwa Sri Sunarti mengakui perbuatannya dan berterus terang, sedangkan terdakwa Wiwin, tidak berterus terang serta terbelit-belit, bahkan dia tidak mengakui perbuatannya, sehingga kedua terdakwa mendapat ganjaran atau hukuman yang berbeda,” ungkapnya.


Ditegaskan Helka, majelis hakim dalam mengadili perkara ini tetap berpedoman dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman hakim dalam memeriksa perempuan yang berhadapan dengan hukum.


Dalam perkara ini, lanjut Helka, terungkap adanya indikasi pidana pemalsuan dokumen. Olehnya, dia berharap kepada istansi terkait untuk lebih selektif dalam memberikan surat keterangan domisili dan surat perubahan identitas kepada warga yang tidak jelas asal usulnya.


"Kami juga menghimbau kepada para orang tua supaya mawas diri terhadap maraknya iming-iming pekerjaan kepada anak muda sekarang ini," harapnya.


Diketahui, kasus ini terungkap pada bulan Maret 2021. Bermula saat itu terdakwa Wiwin pulang cuti ke Toraja, namun sebelum balik ke tempat kerjanya di sebuah club malam di Luwuk Banggai, terdakwa Wiwin diminta terdakwa Sri Sunarti membawa perempuan untuk dijadikan wanita penghibur di Dclub karaoke. 


Terdakwa Wiwin kemudian mencari orang untuk itu, dan menemukan tiga gadis remaja asal Makale. Lalu mengiming-iming kepada ketiga gadis yang masih dibawah umur tersebut, untuk dipekerjakan sebagai SPG (Sales Promotion Girl) di Manado dengan gaji Rp 8 juta per bulan serta akan dilengkapi semua kebutuhannya selama disana juga akan diperlakukan seperti ratu. 


Oleh karena tiga gadis itu masih dibawah umur, terdakwa Wiwin, melalui ibunya, Mama Wiwin, kemudian mengurus perubahan indentitas dan kartu domisili ketiga korban di Kelurahan Tondon Mamullu.


Ketiga korban tersebut lalu dibawa terdakwa Wiwin ke Luwuk Banggai dan dijemput oleh terdakwa Sri Sunarti di Bandara. Setibanya, ketiga korban heran dan bertanya, terdakwa pun menjawab bahwa sementara waktu singgah dulu di Luwuk Banggai. Namun saat itu, korban malah dilatih menyanyi, menari, kemudian dipekerjakan di Dclub Karaoke sebagai ladies (gadis pelayan). 


Selama 3 hari bekerja di Dclub Karaoke tersebut. Secara diam-diam, salah satu korban kemudian menghubungi orang tuanya di Toraja tentang peristiwa yang mereka alami. Kasus perdagangan orang ini pun langsung ditangani oleh Polres Tana Toraja. (*)


Previous Post Next Post