Kasasi Ditolak MA, Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Irjen Napoleon ke Lapas Kelas l Cipinang


Rabu, 17 November 2021 | 09.25 WIB

Oleh: Tim HNM, Benny


Jakarta - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi pidana terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan memindahkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta Timur, pada Selasa (16/11/2021) kemarin.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari Napoleon.


"Sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin- 1128/M.1.14/Fu.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (PIDSUS-38) pada Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 17.30 WIB," ujar Leonard dalam keterangan pers, yang diterima HNM Indonesia pada Rabu (17/11/2021).


Napoleon sempat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pengurusan red notice. Akan tetapi MA menolaknya, sehingga hukumannya tetap sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.


"Putusan Mahkamah Agung telah menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan tersebut, MA tetap menghukum Napoleon pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ungkap Leonard.


Irjen Napoleon sebagai mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, atau sekitar Rp 7,2 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Suap itu bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih bank Bali.


"Napoleon divonis melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Leonard. 


Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. (*)


Previous Post Next Post