KFC Minta Satu Dari Empat Tuntutan Konsumennya Direvisi, Apa Itu?

 


Sabtu 03 Desember 2021/ 20:50 WITA


Oleh : Marwan

Palopo, Sulsel - Sengekta antara Erwin R Sandi, dengan Kentucky Fried Chicken (KFC) berlanjut. Empat poin yang diajukan Erwin untuk dipenuhi KFC, belum mencapai kesepakatan.

Area manager KFC Sulawesi, Darman S, mengatakan pada dasarnya KFC bersedia memenuhi empat poin tuntutan konsumen tadi, namun dia meminta poin pertama untuk direvisi.

"Poin yang dimaksud adalah permintaan maaf KFC melalui Sosmed. Itu yang kami minta direvisi. Karena sebenarnya bukan persoalan berat. Ini menyangkut permasalahan pengakuan salah. Kami pihak KFC harus mengakui kesalahan apa dulu? " kata Darman.

Padahal sebelumnya, dalam mediasi yang dihadiri para pihak, yaiyu Erwin, Gojek, KFC dan Lukman S Wahid selaku kuasa hukum Erwin, KFC yang diwakili Darman S mengaku salah dan memohon maaf. Dia berjanji akan melakukan evaluasi sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

"Bagi kami konsumen adalah raja. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kami untuk memperbaiki layanan kami," kata Darman.

Adapun Erwin Rasdin Sandi, konsumen yang mengaku dirugikan Kentucky Fried Chicken (KFC) Palopo, Sulsel, menyebut empat poin yang diajukan ke KFC belum mendapat jawaban, padahal kata dia, deadline yang diberikan telah lewat dari sepekan.

Dia menambahkan empat poin tuntutan itu diantaranya KFC memohon maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya, twitter dan Facebook, memberi makan pada panti asuhan selama 30 hari, tidak ada karyawan yang dipecat dan memperbaiki layanan.

"Sehingga kami anggap KFC tidak serius menjalankan empat poin tuntutan kami yang telah kami ajukan untuk  disepakati saat proses mediasi berlangsung," kata Erwin Rasdin Sandi, Sabtu 03/12/21.

Bersama pengacaranya, Lukman S Wahid, gugatan pada KFC akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palopo, Senin 5 Desember mendatang. Erwin menegaskan gugatannya ini bisa saja dibatalkan jika KFC bersedia menjalankan seluruh poin tuntutannya.

Sementara Lukman S Wahid, pengacara Erwin Rasdin Sandi, mengatakan kliennya merupakan konsumen yang dilindungi undang-undang, sehingga sebagai konsumen, bisa saja melakukan gugatan jika dirugikan oleh KFC.

Apalagi kata Lukman, KFC melalui area managernya, Darman, sudah mengaku salah dan memohon maaf kepada konsumen. "Tapi kemudian dalam mediasi yang terjadi waktu itu, klien kami sudah mengajukan empat poin tuntutan kepada KFC, yang sampai hari ini belum ada jawaban. Sehingga kami putuskan untuk menggugat ke pengadilan," kata Lukman.
Previous Post Next Post