Polres Luwu Utara Tangkap 6 Pelaku Penganiaya Warga Baebunta Hingga Tewas

 


Kamis, 02 November 2021 | 00.17 WITA

Oleh: Tim HNM, Algwendra Dwipraja


Luwu Utara, Sulsel – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Utara Sulawesi Selatan, menangkap enam terduga pelaku penganiayaan terhadap Ibnu (20), warga Dusun Rantemalino, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, hingga menyebabkan meninggal dunia.


Keenam terduga pelaku penganiayaan tersebut, yakni AR (21), AL (22) AS (18), (FS 18), RN dan MA (17), diringkus Polisi pada Selasa (30/11/2021) lalu.


Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Putut Yuda Pratama mengatakan, keenam pelaku ditetapkan atas kasus penganiayaan dilakukan bersama-sama terhadap korban Ibnu, pada Sabtu (19/11/2021) lalu.


"Keenam pelaku menganiaya Ibnu di ujung jembatan Desa Baebunta, hingga menyebabkan meninggal dunia di rumah sakit," kata Iptu Putut Yuda kepada awak media, Rabu (1/11/2021) kemarin.


Kasat Reskrim mengungkap, peristiwa itu bermula saat keenam pelaku sedang duduk nongkrong di samping pencucian mobil di Dusun Baebunta. Saat itu korban Ibnu datang bersama Aswin (20) berboncengan menggunakan sepeda motor matic jenis Yamaha Mio, lalu berteriak di depan keenam pelaku tersebut dengan kata-kata kasar.


"Usai meneriaki keenam pelaku, korban kemudian pulang. Selang beberapa menit, korban kembali menggunakan sepeda motor dan mengeluarkan badik sambil berteriak dengan kata-kata tak senonoh atau kasar," ujar Iptu Putut.


Dijelaskan Putut, keenam terduga pelaku saat itu tersinggung lalu mengejar korban secara bersamaan, sehingga korban (almarhum) Ibnu terjatuh dari motor, tepatnya di ujung jembatan Baebunta, dan tidak bisa melarikan diri. 


"Sementara Aswin yang mengendarai motor langsung melarikan diri dan bersembunyi di samping rumah warga,” terang Kasat Reskrim.


Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap keenam pelaku tersebut di Mapolres Luwu Utara guna proses hukum lebih lanjut.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku tersebut akan disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau ke-2 KUHP secara bersama-sama melakukan penyerangan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. 


Sebagai informasi, korban Ibnu menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (29/11/2021) lalu, setelah menjalani perawatan intensif di RS Hikmah Masamba, selama 10 hari sejak peristiwa penganiayaan itu terjadi.




Previous Post Next Post