Satlantas Polres Luwu Bakal Tindak Tegas Mobil Bermuatan Lebih


Rabu, 22 Desember 2021 | 13.17 WITA

Oleh: Tim HNM, Marwan Simalla


Luwu, Sulsel - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu menegaskan akan menindak bagi mobil pickup maupun mobil truck yang melebihi muatan.


Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Luwu AKP Muh Ali saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di Warkop Topoka Belopa, Rabu(22/12/2021).


Ia menegaskan, terkait mobil pickup dengan muatan berlebihan atau biasa disebut over dimension over loading (ODOL) pasti dikenakan tindakan tilang atau denda.


 "Keberadaan truk dan pickup ODOL ini jika melintas di jalan trans Sulawesi wilayah hukum Polres Luwu dianggap dapat menghambat arus kendaraan serta dapat menimbulkan kecelakaan, akibat jumlah muatan yang berlebih, sehingga kecepatan tidak dapat optimal. Rata-rata tidak lebih dari 40 kilometer per jam," kata Muh Ali.


Dia menambahkan, bagi sopir pickup maupun truck yang melanggar melebihi kapasitas muatan bakal di kenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun

2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Ali menyebut, jika muatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bisa terkena denda tilang sebesar Rp500 ribu. Hal ini, kata Ali, juga dapat membahayakan pengendara lainnnya dan dirinya sendiri.


"Jadi kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Luwu menegaskan tak akan tebang pilih dalam menindak pelanggar khususnya mobil pick up dan truck yang melebihi muatan" tegas Muh Ali.


Menurutnya, aturan dan sanksi bagi kendaraan ODOL yang sudah tertuang jelas pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.


“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” tutur Ali.


“Jadi, ketentuan pada Pasal 308 UU LLAJ merupakan sanksi pidana bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang yang melanggar. Selalu utamakan keselamatan dan juga harus patuhi peraturan berlalulintas ya,” pungkasnya. (*)


Previous Post Next Post