Inspektorat Luwu Coret Dua Calon Kades, Kasusnya Cukup Serius

 


Jumat 28 Januari 2022/ 09:13 WITA


Oleh: Marwan Simalla

Luwu, Sulsel - Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan rencananya dilaksanakan 24 Maret 2022 mendatang. Sebanyak 91 desa akan meramaikan pilkades ini.

Kepala Inspektorat Luwu, Andi Palanggi mengatakan ada dua calon kepala desa incumbent yang tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri, karena tersandung masalah. Inspektorat tidak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Temuan atau SKBT untuk dua calon kades tersebut. Sementara kata Palanggi, SKBT ini salah satu syarat penting untuk kembali mencalonkan diri sebagai kades.

"Dua yang tidak kami terbitkan SKBTnya karena ada temuannya terdahulu yang belum ditindaklanjuti," kata Andi Palanggi, Kamis 27/1/2022, kemarin.

Temuan itu berkaitan dengan proyek fisik yang ada di dua desa tersebut. Dan hingga saat ini pertanggungjawabannya belum dilaporkan.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Bustan mengatakan dari 91 peserta pilkades serentak, rata-rata diikuti incumbent. DPMD Kabupaten Luwu, sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI serta instansi terkait lainnya, untuk melakukan deteksi dini, mengantisipasi terjadinya kericuhan pada saat pilkades nanti.

"Salah satu syarat untuk maju sebagai calon kepala desa adalah bebas temuan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan selama enam tahun," kata Bustan.

Adapun daerah rawan terjadi konflik, menurutnya berpotensi terjadi pada desa yang pesertanya lebih dari empat orang.

Previous Post Next Post