Tegas, Bupati Luwu Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Jangan Coba-Coba

 



Selasa 19 April 2022/ 12:20 WITA


Oleh: Marwan Simalla


Luwu, Sulsel - Bupati Luwu, Basmin Mattayang mewarning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mudik lebaran Mei 2022 mendatang. Peringatan itu terkait penggunaan mobil dinas pemerintah untuk mudik.


"Surat edaran dari Menpan RB juga sudah kami terima dan kita di daerah langsung tindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas," kata Basmin Mattayang, Selasa (19/4/2022).


Jika larangan ini dilanggar, Bupati meminta Inspektorat untuk mendata pejabat atau ASN tersebut. 


"Jika nekat mudik pakai mobil dinas dan nantinya ada kerusakan, saya minta tanggung sendiri biaya perbaikannya, jangan bebankan pada daerah," ujarnya.


Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan. Itu karena, esensi kendaraan dinas hanya digunakan mendukung kegiatan pemerintahan untuk memudahkan mobilisasi pejabat, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu.


Saat mudik nanti Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Luwu, sebaiknya diparkir di rumah atau dititip di kantor daerah. Selain larangan mudik pakai mobil dinas, Bupati Luwu juga mengingatkan ASN untuk tidak menambah libur.


"Saya kira libur nasional ini sudah cukup panjang, jangan ditambah-tambah lagi," kata Bupati Luwu.


ASN yang nantinya masih menambah libur, akan dijatuhi sanksi secara berjenjang. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis hingga sanksi berat.



Previous Post Next Post