Upaya Mengungkap Kasus Pembuangan Bayi yang Diseret Anjing di Tana Toraja, Polisi Bentuk Tim Khusus



Tana Toraja, Sulsel – Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, terus melakukan upaya mengungkap pelaku pembuangan bayi yang sempat terseret atau digigit anjing dan mengegerkan warga Kelurahan Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja pada Minggu (3/4/2022) sore lalu.


Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait masalah perkembangan penemuan jasad bayi, pihaknya tengah melengkapi administrasi penyelidikan dan membuat permintaan visum et repertum.


“Kami telah melakukan atau melengkapi administrasi penyelidikan dan membuat permintaan visum et repertum dari rumah sakit umum daerah Lakipadada, kemudian melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” kata Ahmad, Selasa (5/4/2022) siang.


Ahmad menyebut untuk lebih cepat dalam mengungkap kasus pembuangan bayi ini pihaknya membentuk tim khusus.


“Kami membentuk tim untuk mengungkap kasus ini dan tim tersebut mencari informasi-informasi di sekitar tempat kejadian terkait adanya temuan bayi tersebut,” ujar Ahmad.


Dijelaskan Ahmad, bahwa terkait potongan-potongan bayi belum didapatkan namun satu potongan masih di Rumah Sakit Lakipadada.


“Kami belum temukan potongan lainnya, sampai saat ini baru satu di rumah sakit dan inilah yang dijadikan sebagai bukti bahwa memang bayi ini sempat dimakan binatang dan kepentingan untuk penyelidikan,” ungkap Ahmad.


Untuk selanjutnya, kata Ahmad, pihaknya akan segera memeriksa saksi-saksi sekitar 3 orang yakni saksi yang pertama kali melihat potongan jasad bayi tersebut.


Salah seorang saksi mata, Yosafat (19) yang menemukan bayi diseret anjing mengatakan awalnya saat sedang makan rujak bersama temannya tiba-tiba ia melihat benda mirip boneka tapi dijilat anjing, karena penasaran dengan warna boneka tersebut yang merah darah, ia turn memastikan dan melihat ternyata kaki manusia.


“Saya teriak bahwa itu kaki bayi manusia, saat saya teriak satu rekan perempuan yang sedang makan rujak tiba-tiba muntah, teman-teman pada turun melihat bayi dan saya suruh jaga dan ditutupi karena saya mau melapor di polisi,” tutur Yosafat.


Diberitakan sebelumnya, Kasus penemuan potongan tubuh jasad bayi yang dimakan anjing mengggerkan warga Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Minggu (3/4/2022) sore.


Tim penyidik Polres Tana Toraja, langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Unit Identifikasi (INAFIS) Polres Tana Toraja, potongan jasad bayi tersebut terdiri dari bagian perut hingga kaki. Jasad bayi berjenis kelamin laki-laki itu, diduga baru berumur satu hari karena masih ditemukan tali pusarnya.


Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi mengatakan temuan potongan jasad bayi itu ditemukan warga pukul 18.00 Wita tergeletak di halaman rumah dengan kondisi tubuh tidak utuh lagi. Jasad bayi tanpa identitas tersebut, telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Lakipadada, untuk kepentingan penyelidikan. 


“Dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan unit Identifikasi (INAFIS) Polres Tana Toraja, potongan jenazah bayi tersebut terdiri dari bagian perut hingga kaki," kata Juara, dalam rilisnya yang diterima, Senin (4/4/2022).


Juara mengungkapkan, bayi tersebut diperkirakan berumur satu hari setelah dilahirkan oleh orang tuanya, masih dilengkapi dengan tali pusat dan berjenis kelamin laki-laki.


“Setelah ditemukan, potongan tubuh bayi dibawa ke rumah sakit RSUD Lakipadada," ucap Juara.


Kapolsek Mengkendek  AKP Tu'ba Patanggu mengatakan potongan jasad bayi tersebut pertamakali ditemukan oleh warga bernama Yosafat (19).


“Ia melihat tiga ekor anjing datang ke rumah kosnya sambil menggigit potongan tubuh bayi, diduga tubuh bayi terpotong karena digigit anjing, sedangkan potong tubuh bayi lainnya hingga kini belum ditemukan,” ujar Tu’ba.

Hingga laporan awal diturunkan, Personil masih melaksanakan pengamanan dan olah TKP di tempat kejadian.

Previous Post Next Post