Ratusan Warga di Luwu Utara Blokade Jalan Trans Sulawesi, Desak Kapolres Dicopot

 



Kamis 2 Juni 2022/ 16:52 WITA


Oleh: Ibnu M


Luwu Utara, Sulsel - Ratusan warga Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan memblokade jalan trans Sulawesi. Tak hanya itu, mereka juga menutup lorong kecil agar tidak dilalui pengendara sepeda motor. Aksi warga ini dipicu kekesalan mereka kepada Polisi yang belum menangkap pelaku pengrusakan sejumlah fasilitas umum di Kelurahan Salassa. Aksi pengrusakan sejumlah oknum ini dipicu sengketa lahan yang melibatkan sejumlah pihak.


"Dan kami mendesak Kapolres Luwu Utara untuk dicopot karena tidak mampu menangkap para pelaku pengrusakan sejumlah fasilitas umum di daerah kami," kata Elmond, koordinator dalam aksi tersebut, Kamis (2/5/2022).


Aksi blokade jalan ini berlangsung selama 2 jam. Warga menggunakan balok kayu dan batu untuk menutup jalan. Mereka juga membakar ban bekas di tengah jalan. Akibatnya arus lalulintas ratusan dari arah Makassar dan sebaliknya, lumpuh total hingga 6 kilometer.


Aksi blokade jalan ini sempat diwarnai kericuhan. Polisi yang berusaha membubarkan massa dihujani lemparan batu.


Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas yang datang menemui massa, berusaha memberikan penjelasan terkait para pelaku yang belum ditangkap.


Kapolres mengaku para pelaku masih dalam pengejaran dan sudah dilacak keberadaannya. Seluruh jajaran reserse dan kriminal Polres Luwu Utara, sudah bergerak untuk menangkap para pelaku.


"Tadi sudah saya sampaikan, bahwa kasus ini sudah kami tangani dan sudah kita lakukan penggerebekan, akan tetapi tersangka tidak kita temukan. Dan salah satu pelaku sudah diamankan dan kita bawa ke kantor polisi. Saya minta sekarang, tolong bubar, ini jalan umum, beri kesempatan pada masyarakat untuk dilewati," kata AKBP Alfian.


Setelah bernegosiasi, warga akhirnya bersedia membubarkan diri dan membuka blokade jalan. Mereka mengancam akan kembali melakukan aksi serupa jika para pelaku belum ditangkap.(Has).


Previous Post Next Post