5 Terdakwa Kasus CPNS Luwu Jalani Sidang Perdana Pagi Ini

 



Selasa 2 Agustus 2022/ 08:08 WITA

Oleh: Tim HNM

Luwu, Sulsel - Lima terdakwa kasus kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Belopa, Selasa (2/8/2022) pagi ini.

Kelima terdakwa masing-masing AL, HH, ZK, ZF dan AK. Kelima terdakwa menjalani sidang terpisah atau dilakukan penuntutan terpisah.

Berikut uraian dakwaannya: Bahwa berawal ketika terdakwa dan saksi AL ingin meluluskan saksi AZT alias WW pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021. Sehingga terdakwa dan saksi AL meminta bantuan kepada saksi HH untuk dicarikan orang yang bisa membantu saksi AZT untuk dapat lulus tahap Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi CASN. Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh saksi HH. Selanjutnya terdakwa, saksi AL, saksi HH dan saksi ZF bertemu di warung Kopi BRO untuk membahas mengenai rencana pemasangan aplikasi remote NETOP di beberapa komputer yang akan digunakan untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021.

Saat itu saksi ZF juga memberitahukan kepada saksi AK dengan menggunakan laptopnya bagaimana cara mendownload dan memasang aplikasi remote tersebut di beberapa komputer yang akan digunakan untuk seleksi CASN tersebut, namun pada saat itu saksi AK menolak untuk mendownload dan memasang aplikasi remote tersebut di beberapa komputer yang akan digunakan untuk seleksi CASN.

Keesokan malamnya di pelataran Aula Bappeda Pemerintah Kabupaten Luwu, terjadi pertemuan antara saksi AL saksi HH, saksi ZF dan saksi ZK yang mana pada saat itu Aula Bappeda Pemerintah Kabupaten Luwu telah disterilkan dan dijaga oleh petugas keamanan agar tidak ada orang yang dapat masuk ke dalam Aula Bappeda.

Saat itu, keempat saksi tersebut menyusun strategi agar dapat masuk ke dalam Aula Bappeda untuk memasang aplikasi remote NETOP di beberapa komputer yang berada di dalam Aula Bappeda. Kemudian Saksi HH menunjukan jalan dan cara masuk ke dalam Aula Bappeda kepada saksi ZF dan saksi ZK.

Selanjutnya saksi ZF dan saksi ZK masuk ke dalam Aula Bappeda melalui jendela sebagaimana petunjuk saksi HH. Setelah kedua orang tersebut berada di dalam Aula Bappeda Pemerintah Kabupaten Luwu, saksi ZF langsung memasang aplikasi remote NETOP di beberapa komputer, sedangkan SK mengawasi keadaan di sekitar saat saksi ZF sedang memasang aplikasi remote NETOP.

Setelah aplikasi remote NETOP berhasil terpasang di beberapa komputer, kemudian saksi SF dan saksi ZK langsung keluar dari dalam Aula Bappeda.       
  
Bahwa keesokan harinya, yaitu pada tanggal 09 Oktober 2021, saksi AZT mengikuti tes CAT di Aula Bappeda Pemerintah Kabupaten Luwu. Saat mengikuti tes CAT, saksi tersebut duduk di kursi tes dengan komputer yang telah dipasang aplikasi remote NETOP.

Selanjutnya saksi ZF menelepon terdakwa selaku petugas yang diberi tanggung jawab menjaga kestabilan jaringan internet untuk mematikan firewall melalui handphonenya yang telah dipasang mikrotik.

Kemudian terdakwa mematikan firewall jaringan internet melalui handphonenya sehingga saksi ZF dapat mengakses komputer tes saksi AZT lalu mengerjakan soal-soal tes CAT ketiga saksi tersebut melalui laptop dari luar ruangan Aula Bappeda.

Selain itu, saksi ZF juga telah mengakses komputer tes CAT peserta lainnya, yaitu saksi RAT, saksi DH dan saksi NN serta telah menjawab soal-soal saksi tersebut menggunakan laptop dari luar ruangan Aula Bappeda.

Bahwa aplikasi NETOP merupakan perangkat lunak yang secara khusus dikembangkan untuk melakukan kejahatan agar dapat menerobos anti-virus dan firewall sehingga dapat mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

Bahwa soal-soal tes CAT tersebut bersifat rahasia dan hanya boleh diakses oleh para peserta tes seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Luwu pada saat pelaksanaan tes. Sedangkan terdakwa bukanlah peserta tes CASN Pemerintah Kabupaten Luwu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 50 Undang-undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang R.I. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara jaksa penuntut umum diantaranya Dedi Nurjatmiko, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwu, Alensi Kusuma Dewi dan Andi Fadlan Abudzar Gifari.

Kelima terdakwa masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo.



     


Previous Post Next Post