Bapak Cabul di Luwu Terancam Penjara Seumur Hidup

 



Rabu 10 Agustus 2022/10:22 WITA

Oleh: Marwan, Aidil Pasae

Luwu, Sulsel - Polisi Polres Luwu, Sulawesi Selatan menahan seorang bapak dengan sangkaan menyetubuhi tiga orang anak kandungnya.

Pelaku berinisial, IL berusia 46 tahun. Saat ini ditahan di rumah tahanan polres Luwu. IL menyetubuhi tiga putri kandungnya selama 7 tahun. Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah salah seorang korban berani mengadu pada keluarganya yang lain.

"Kita jerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara," kata AKBP Arisandi, Rabu (10/8/2022).

Arisandi menjelaskan pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan syahwat semata. Saat melakukan aksi bejatnya para korban diancam bahkan dipukuli menggunakan benda keras.

"Pelaku normal, tidak ada kelainan jiwa atau kelainan seks. Saat menyetubuhi anaknya rumah dalam keadaan kosong dan istri pelaku tidak di rumah," ujarnya.

Akibat perbuatan bejat pelaku, ketiga orang korban mengalami trauma dan takut bertemu bapak kandungnya.


Previous Post Next Post