Kadis Perikanan Luwu Penuhi Panggilan Polisi, Bawa Sebundel Berkas

 


Senin 1 Agustus 2022/ 10:50 WITA


Oleh: Marwan, Haswan


Luwu, Sulsel - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin, mendatangi ruang penyidik tindak pidana tertentu Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (1/8/2022). 


Baharuddin hadir di Polres menenteng sebundel berkas. Dia langsung masuk ke ruang unit II Tindak pidana tertentu, Polres Luwu.


"Sesuai undangan kita, hari ini kita panggil untuk klarifikasi," kata AKP Jhon Paerunan, Kasat Reskrim Polres Luwu, Senin (1/8/2022).


Baharuddin diperiksa polisi, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tambang galian C ilegal di bantaran sungai Bajo, Desa Tallangbulawang, Kecamatan Bajo, Juli lalu.


Alat berat milik dinas perikanan digunakan di lokasi tambang tak berizin. Setelah ketahuan, alat berat excavator itu, kemudian dibawa ke Belopa lalu diserahkan ke Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).


Baharuddin beralasan, excavator itu dikembalilan ke Pemda, karena rusak dan tidak dapat digunakan. Hal tertuang dalam surat penyerahan yang diterbitkan dan ditandatangani Baharuddin selaku kepala dinas perikanan, ditujukan pada Sekretaris daerah kabupaten Luwu, Sulaiman.


Namun, alasan pengembalian alat berat ini kontradiktif dengan fakta di lapangan. Sebelum diserahkan ke Pemda, excavator ini bekerja pada proyek drainase di desa Tallangbulawang, kemudian menambang secara ilegal di sungai selama tiga hari. Baharuddin juga tidak dapat merincikan jenis kerusakan yang dimaksud.

Previous Post Next Post