Tertipu Sepeda Listrik Murah, Uang Belasan Juta Raib, Pelakunya Ditangkap Di Sidrap

 





Selasa 13 September 2022/ 06:23 WITA

Oleh: Marwan Simalla

Luwu, Sulsel - Resmob Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku penipuan online. Polisi mengkonfirmasi, pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang, seluruhnya ditangkap di Pangkajene, Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (11/9/2022) kemarin.

"Korbannya warga Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu. Setelah menerima laporan korban, tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku yang ternyata berdomisili di Kabupaten Sidrap," kata AKP Jhon Paerunan, Kasat Reskrim Polres Luwu, Selasa (12/9/2022).

Jhon menjelaskan, para pelaku merupakan satu kelompok yang bekerjasama melakukan tindak pidana penipuan via online. Modusnya, pelaku menawarkan sepeda listrik kepada korban, melalui media sosial facebook. Setelah korbannya tertarik membeli sepeda listrik yang ditawarkan dengan harga murah, korban kemudian mengirimkan uang melalui transfer antar bank.

"Tapi setelah korban mengirimkan sejumlah uang hingga jumlahnya mencapai Rp 11 juta, sepeda listrik yang dijanjikan ternyata tidak ada," ujarnya.

Toko online dengan nama akun Dianaamanahshop, menawarkan sepeda listrik dengan harga murah di beberapa grup dagang online. Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menjerat calon korbannya.

"Sehingga kami selalu ingatkan masyarakat, agar mewaspadai aksi penipuan seperti ini. Jangan mudah tertarik pada harga murah, pastikan dulu sebelum bertransaksi," katanya.

Para pelaku tersebut diantaranya HE (33) alias bapak Alif, HA (27) dan RI (22) alias mama alif. Ketiganya kini mendekam di rumah tahanan Polres Luwu.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 611.000, 4 unit handphone, 1 ATM Bank BRI, 1 dompet berisi KTP dan 1  lembar STNK sepeda motor.

"Kepada ketiga tersangka kita akan jerat  pasal UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378  KUHP," tutupnya.

Previous Post Next Post