Residivis Kasus Penganiayaan, Rudapaksa Penghuni Kost, Ditangkap Saat akan Melarikan Diri

 



Sabtu 18 Februari 2023/ 12:00 WITA


Oleh: Tim HNM, AS Anugrah


Palopo, Sulsel - Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap AD alias CO, pelaku rudakpaksa pada seorang perempuan muda penghuni kost di Kecamatan Wara Selatan.


"Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini diamankan di Polres untuk kepentingan pemeriksaan," kata IPTU Akhmad Rizal, Kasat Reskrim Polres Palopo, Sabtu (18/2/2023).


Kepada polisi, AD mengakui seluruh perbuatannya. Saat itu, dia dalam pengaruh alkohol dan sempat mengancam akan membunuh korban.


"AD kita tangkap hari Jumat kemarin. Korban sebenarnya berusaha melawan tapi selalu diancam pelaku kalau teriak," ujarnya.


Sementara Kepala Kepolisian Resort Palopo, AKBP Safii Nafsikin, memastikan akan memproses tuntas kasus ini, dan jerat hukum yang berat pada pelaku.


"Pertama kita turut prihatin pada kasus yang menimpa korban dan tentu saja harapan kita kasus serupa tidak terulang. Jerat hukum untuk pelaku sudah jelas dan kami serius untuk kasus ini," kata AKBP Safii Nafisikin.


Kapolres menyebut, pelaku merupakan residivis kasus penganiyaan dan sudah beberapa kali ditangkap.










Previous Post Next Post