Kejari Luwu Tahan Mantan Direktur PDAM Luwu

 

Mantan Direktur PDAM Luwu, Saharuddin saat dibawa ke Lapas Palopo



Kamis, 7 September 2023, 17:23 WITA


Oleh: Tim HNM, Marwan Simalla


Editor: Adi Nugraha


Luwu, hnmindonesia.com - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu, Saharuddin, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, Kamis (7/9/2023). Dia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi proyek sambungan baru tahun 2018 hingga 2020.


"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin langsung kami tahan dan setelah BAPnya rampung dibawa ke Lapas Palopo," kata Andi Usama Harun, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kamis (7/9/2023).


Saharuddin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, namun gugatannya ditolak sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan. 


"Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin didampingi tim kuasa hukumnya dan sebelum dibawa ke Lapas, ada dokter yang memeriksa kesehatannya," ujarnya.


Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana,.


Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja terdapat perbedaan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni Penyertaan modal pemerintah pada tahun 2018, 2019, dan 2020 PDAM Tirta Dharma menerima dana Penyertaan Modal Pemerintah untuk kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan besaran untuk tahun 2018 sebesar Rp. 4,5 Milyar, untuk tahun 2019 sebesar Rp. 3 Milyar dan untuk tahun 2020 sebesar Rp. 3 Milyar. 


BPK RI berdasarkan LHP menemukan adanya kerugian negara sebesar 847 juta dalam perkara ini.


Ancaman hukuman yakni pasal 2 undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. 


Sementara itu Andi Ikran,  Penasehat Hukum tersangka, mengatakan kliennya yakni SHR telah melalui semua proses, pihaknya meyakini jika terdapat perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.


"Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional dan sesuai perbup," jelasnya.

Previous Post Next Post