Terlibat Peredaran Narkotika, Jenderal Dituntut Enam Tahun Penjara




Selasa 19 September 2023, 19:23 WITA


Oleh: Tim HNM


Editor: Adi Nugraha


Luwu, hnmindonesia.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan, menuntut MLB alias Jenderal dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar.


Dalam dakwaan primair, MLB alias Jenderal dituntut 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Iya terdakwa MLB alias jenderal dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara sesuai pasal 114 ayat 1 Undang-Undang narkotika," kata Dedi Nurjatmiko, Kasi Pidum Kejari Luwu, Selasa (19/9/2023).


Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Belopa, diuraikan barang bukti berupa dua shacet sabu seberat 1.6231 gram serta alat hisapnya dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, jaksa penuntut umum juga merampas belasan handphone, sebagian dari handphone tersebut disita untuk negara sebagian lagi akan dimusnahkan.


MLB alias Jenderal, ditangkap Satres Narkotika Polres Luwu, di Kelurahan Amasangan, Kota Palopo pada (21/2/2023) lalu.


Jenderal ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua orang tersangka lainnya yang ditangkap terlebih dahulu di Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, (21/2/2023). Keduanya adalah FR dan BR. 


FR merupakan kurir yang mengantarkan sabu kepada BR selaku pemesan sabu seharga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan sabu tadi, lalu diserahkan kepada Jenderal.


Previous Post Next Post