Dituntut 1 Tahun Penjara, Segini Peran Eks Kadis Pertanian Luwu dalam Kasus Korupsi Kakao

 



Sabtu 20 April 2024, 08:23 WITA



Luwu, hnmindonesia.com, Eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Albaruddin AP, dituntut 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Belopa.



Dalam dakwaannya sebagaimana dilansir dari SIPP PN Makassar Jaksa menguraikan peran Albaruddin dalam kasus korupsi pengadaan bibit kakao yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 400 juta lebih.



Albaruddin pada saat menjabat Kepala Dinas Pertanian tahun 2020 memerintahkan Ucu BM (terdakwa) untuk mengambil alih peran 28 Kelompok tani penerima hibah pada program READSI untuk melakukan kesepakatan atau kontrak pembelian bibit kakao pada Tawakkal (terdakwa) selaku penangkar bibit kakao di Kecamatan Noling dengan tidak melibatkan kelompok tani secara langsung dalam melakukan penyeleksian persyaratan kemampuan penyedia.



Selanjutnya Tawakkal selaku penangkar yang ditunjuk oleh dinas pertanian berkontrak dengan CV Marga Sejahtera yang saat itu Isnawati (terdakwa) menjabat sebagai Direktur.



Padahal Albaruddin AP dan Ucu BM sama-sama mengetahui jika Tawakkal dan CV Marga Sejahtera tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia bibit kakao yang bersertifikat atau berlabel, sehingga melanggar ketentuan prinsip pengadaan pasal 6 dan ketentuan etika pengadaan pasal 7 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.



Atas perbuatannya itu, Albaruddin AP bersama Ucu BM, Tawakkal dan Isnawati dituntut pidana penjara 1 tahun dan enam bulan. Namun tuntutan JPU itu dinilai cukup ringan hingga memantik kritikan dari sejumlah aktifis mahasiswa dan pemerhati di Kabupaten Luwu.



Yusri, Ketua bidang sosial politik Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) menyoal tuntutan jaksa tersebut. Yusri menyebut tuntutan itu terlalu ringan dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan.




"Kita lihat saja putusan pengadilan tipikor nantinya, apakah para terdakwa akan bebas atau divonis penjara," kata Yusri.




Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman menyebut tuntutan terhadap 4 orang terdakwa sudah berat. Salah satu alasan JPU menuntut 1 tahun dan 6 bulan karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya kepada negara.



"Itu salah satu pertimbangannya, tuntutan ini juga tidak ringan," kata Andi Ardiaman.
Previous Post Next Post