BPJS Kesehatan dan Disnaker Pastikan Hak Jaminan Kesehatan Diperoleh Setiap Pekerja

 



Senin, 27 Mei 2024


Luwu, hnmindonesia– BPJS Kesehatan Cabang Palopo setiap tahunnya melaksanakan kegiatan Gathering Badan Usaha dalam rangka mempererat silahturahmi serta meningkatkan semangat sinergitas dan kolaborasi bersama dengan badan usaha dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (22/5) tersebut dihadiri oleh pimpinan maupun perwakilan dari seluruh badan usaha di wilayah Luwu Raya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan menyampaikan kegiatan tahunan dalam bentuk gathering yang dilaksanakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi, kolaborasi, dan juga upaya dari BPJS Kesehatan dalam meningkatkan engagement kepada stakeholder, khususnya para pimpinan atau Person In Charge (PIC) badan usaha.


“Melalui kegiatan ini diharapkan juga dapat menjadi sarana komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan bapak/ibu sekalian, terutama dalam memberikan dukungan terhadap kebijakan Program JKN, serta meningkatkan semangat sinergitas dan kemitraan kita dalam memproteksi diri dan juga memberikan perlindungan kesehatan bagi karyawan di perusahaan kita,” ucap Dahniar.


Dahniar menegaskan dalam setiap pelaksanaan Gathering Badan Usaha, wawasan terkait kebijakan BPJS Kesehatan, salah satunya hak dan kewajiban para pemberi kerja dan pekerja, akan di-refresh kembali sehingga diharapkan tidak terdapat kendala bagi para pekerja saat akan mengakses jaminan kesehatan.


Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Palopo, Masita menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa kepesertaan Program Jaminan Sosial, baik yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, bersifat wajib.


“Jika terdapat pekerja yang terdaftar dalam jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan namun tidak terdaftar dalam jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, maka pekerja tidak bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu terdaftar di kedua jaminan sosial tersebut bersifat wajib,” jelas Masita.


Masita menekankan bahwa setiap pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Terdapat sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN berupa teguran tertulis hingga tidak berhak mendapatkan pelayanan publik.


“Dalam setiap kegiatan pengawasan kami bersama BPJS Kesehatan, masih ditemukan pekerja yang terdaftar sebagai tanggungan pemerintah. Namun ternyata beberapa diantaranya dikarenakan ketidaktahuan badan usaha atau pekerja terkait kewajiban pendaftaran sebagai peserta segmen PPU. Oleh karena itu Dinas Tenaga Kerja bersama BPJS Kesehatan kerap melakukan pembinaan bagi badan usaha, salah satunya terkait kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam Program JKN sebagai peserta segmen PPU,” ungkapnya.


Masita juga menyampaikan bahwa terdapat kekhawatiran dari pekerja jika suatu saat tidak bekerja lagi dikarenakan pemberhentian oleh perusahaan, yang menjadi salah satu alasan mengapa pekerja enggan untuk beralih dari tanggungan pemerintah menjadi tanggungan perusahaan.


“Untuk itu kami selalu mengedukasi kepada para pekerja bahwa jika terjadi hal demikian yang bersangkutan dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja bahwa dirinya sudah diberhentikan dari perusahaan, sehingga berdasarkan laporan tersebut kami akan menyampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan proses pengalihan kembali menjadi tanggungan pemerintah. Apalagi di Kota Palopo sendiri sudah ada Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur mekanisme tersebut,” tambahnya.


Masita pun kembali menekankan terkait ketentuan jaminan kesehatan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana sesuai regulasi pekerja yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Program JKN paling lama enam bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran, dengan manfaat hak kelas rawat kelas tiga.


Adapun kriteria PHK yang dimaksud adalah PHK yang telah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial yang dibuktikan dengan putusan atau akta dari Pengadilan Hubungan Industrial, PHK dikarenakan penggabungan perusahaan, PHK akibat perusahaan pailit, dan PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan.


Sebagai bentuk apresiasi BPJS Kesehatan Cabang Palopo kepada badan usaha, dalam kesempatan ini juga dilakukan pemberian piagam penghargaan bagi badan usaha terbaik dalam tiga kategori yaitu patuh penyampaian data, patuh pembayaran iuran dan patuh menggunakan Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDABU). (***)

Previous Post Next Post