Program REHAB Solusi Mudah dan Ringan Status Kepesertaan JKN Kembali Aktif



Laporan : Marwan

HNMindonesia      : Luwu Sulawesi Selatan

Palopo, Jamkesnews – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan menjelaskan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) merupakan salah satu alternatif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) atau yang lebih dikenal dengan peserta mandiri, untuk mengatasi masalah tunggakan iuran.


“Bagi peserta mandiri yang ingin melakukan pelunasan tunggakan iuran JKN-nya, dapat memanfaatkan Program REHAB yang akan lebih meringankan dari sisi jumlah pembayaran tunggakan iuran karena dapat dilakukan secara bertahap atau mencicil,” kata Dahniar.


Program REHAB juga menjadi solusi agar status kepesertaan JKN peserta yang menunggak dapat kembali aktif sehingga dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).


“Namun perlu diketahui jika peserta mengakses pelayanan rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari setelah program REHAB-nya selesai dan iuran bulan berjalannya telah lunas dibayarkan, peserta tetap akan dikenakan denda pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Dahniar.


Denda pelayanan merupakan denda yang dikenakan kepada peserta yang sebelumnya menunggak iuran dan kemudian mengakses pelayanan rawat inap di rumah sakit dalam jangka waktu 45 hari setelah melunasi tunggakannya.


Salah satu peserta JKN yang telah mengikuti Program REHAB sejak bulan November 2023 adalah Maskur, warga Kota Palopo yang memiliki tunggakan iuran selama 24 bulan.


“Saya tahu tentang Program REHAB saat datang ke Kantor BPJS Kesehatan Palopo untuk memastikan berapa jumlah tunggakan iuran saya yang ternyata sudah menunggak dua tahun. Kemudian oleh petugas saya diarahkan untuk ikut Program REHAB karena memang lumayan berat kalau saya harus sekaligus melunasi saat itu juga. Setelah dibantu untuk proses pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN yang ternyata cukup mudah, akhirnya saya resmi ikut Program REHAB sejak November tahun lalu” tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/4).


Karena kemudahan yang telah dirasakan oleh Maskur, dirinya pun telah merekomendasikan anggota keluarganya yang juga memiliki tunggakan iuran untuk mengikuti Program REHAB. Menurutnya program ini sangat membantu peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran namun terkendala keterbatasan biaya untuk melakukan pelunasan secara langsung.


“Sangat membantu sekali dan semoga setelah cicilan program REHAB saya selesai, status kepesertaan saya dan keluarga dapat kembali aktif. Ini dapat menjadi contoh bagi peserta JKN khususnya peserta mandiri agar dapat rutin membayar iuran setiap bulan agar tidak menunggak dan tidak terkendala status kepesertaan yang tidak aktif saat ingin berobat,” ucapnya.


Program REHAB ditujukan bagi peserta JKN segmen PBPU dan BP atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan sampai dengan maksimal 24 bulan.


Pendaftaran Program REHAB dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 sampai dengan tanggal 28 setiap bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah maksimal 12 bulan, dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.


Selama periode Januari hingga April 2024 sebanyak 543 peserta JKN di wilayah kerja Kantor Cabang Palopo yang telah mengikuti Program REHAB, dan total sebanyak 3.034 peserta yang telah mengikuti Program REHAB sejak Program REHAB diluncurkan sampai dengan April 2024, dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 49,63%. (mrwOne)

Previous Post Next Post