Tambang Galian C Ilegal di Desa Sampa, Ancam Kelestarian Cagar Budaya

 






Rabu 28 Mei 2025, 11:23 WITA


Reporter: Nurfauzan


Editor: Putri Novasari



Luwu, hnmindonesia.com,- Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sampa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengancam kelestarian cagar budaya Batu Lappo dan Goa Leyang-Leyang.

Pemerhati Budaya Tana Luwu, Saddakati Andi Arsyad secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum segera bertindak dan melakukan penyelidikan terkait aktifitas tambang galian C diduga ilegal tersebut.

"Ada petugasnya di sana. Perlu dijaga kelestariaannya karena itu kawasan budaya masa lalu. Harusnya dijaga dan dilestarikan,' kata Saddakati Andi Arsyad, Rabu (28/05/2025).

Aktifitas tambang galian C diduga ilegal tersebut kata Saddakati, bisa membahayakan apalagi berada di kaki bukit dan dekat dari Permukiman penduduk.

Sementara Ismail Ishak, pendamping Kehutanan Kabupaten Luwu, mengatakan kegiatan tambang galian C tersebut digunakan untuk keperluan penimbunan perumahan yang ada di Desa Lebani.

"Aktifitas tambang galian C ini ilegal dan menyebabkan perubahan bentangan alam. Ini jelas berpotensi merusak cagar budaya yang ada dilokasi itu," kata Ismail Ishak.

Senada dengan Saddakati, Ismail juga mendesak Aparat Kepolisian Resort Luwu, segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pihak yang terlibat.

Adapun Bambang, pengawas tambang galian C diduga ilegal tersebut, mengakui tidak mengantongisi izin resmi dari Instansi terkait.

"Kami hanya melapor ke Pemerintah setempat, coba komunikasi langsung ke pemilik tambang ini pak, saya hanya pengawas," kata Bambang.







أحدث أقدم