Minggu, 29 Juni 2025
Oleh : Putri Novasari
Luwu Timur, HnmIndonesia.com – Dua proyek industri skala besar di Kabupaten Luwu Timur dibatalkan oleh pemerintah pusat Lewat surat resmi tertanggal 14 Mei 2025.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KIT-LT) dan PT Verbeck Industri Park (VIP) yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Pencbutan ini mengharuskan kedua perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang, serta menyatakan perizinan berusaha turunan dari PKKPR tersebut tidak lagi berlaku secara hukum.
PKKPR PT KIT-LT dibatalkan dengan nomor 1112240057279-326-73240001, sementara PT VIP tercatat dengan nomor 2905240127314-326-73240001.
Langkah tagas ini diambil setelah pemerintah menemukan adanya kesalahan prosedur dan administrasi dalam proses perolehan izin, yang melanggar ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.
Dari hasil evaluasi, lokasi proyek yang diajukan kedua perusahaan ternyata bertumpang tindih dengan izin lain yang sudah lebih dahulu terbit di kawasan tersebut.
“Lokasi yang dimaksud oleh Direktur Utama KIT-LT ternyata tumpang tindih dengan perizinan yang telah lebih dulu terbit,” jelas Kepala Dinas PUPR Luwu Timur, Syahmuddin, berdasarkan surat resmi tersebut.
Diketahui, sebelum izin PT KIT-LT dan PT VIP sudah ada beberapa izin yang lebih dahulu berlaku di wilayah tersebut antara lain
1. PT Luwu Timur Industrial Park (LTIP).
2. PT Malili Industrial Park (MIP).
3. PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
4. PT Panca Digital Solution (PDS) — pemegang Izin Usaha Pertambangan.
5. PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Meski izin resmi dicabut, aktivitas PT KIT-LT di lapangan ternyata masih berjalan, berdasarkan pantauan Sarambang.id, pihak perusahaan tetap melakukan pemasangan patok di lokasi dengan melibatkan Kedatuan dan Kepala Desa Harapan dan warga setempat, pada Jumat, 27 Juni 2025.
Usai pemasangan Patok Lokasi, Komisaris Utama PT KIT-LT, Rano Arna Odenjar, dihadapan sejumlah warga yang hadir berpesan agar warga lokal dan pemuda setempat agar tidak menjadi penonoton di kampung sendiri.
“Jangan cuma jadi penonton di kampung sendiri. Anak lokal juga bisa bersaing dan memberikan yang terbaik” Pesannya.
(Sc: Sarambang)