Kredit Macet Rp 36 Miliar di Bank Sulselbar Malili, Polisi Masih Tunggu Audit BPK

 



Senin 09 Juni 2025, 10 :23 WITA


Reporter: Adi Barapi


Editor: Putri Novasari


Luwu Timur, HnmIndonesia.com,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Luwu Timur mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit macet, senilai Rp 36 Miliar yang terjadi di Bank Sulselbar Cabang Malili, tahun 2021 lalu.


Desakan ini disampaikan secara terbuka oleh Ketua DPC Pospera Luwu Timur, Erwin R Sandi yang mengapresiasi Tipikor Polda Sulsel dalam penanganan kasus ini. Dia berharap segera ada oknum yang ditetapkan tersangka.


“Kami meminta Polda Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif atau kredit bermasalah di Bank Sulselbar Malili ini. Nilanya cukup besar mencapai Rp 36 miliar," kata Erwin R Sandi, Senin (09/06/2025).


Menurut Pospera, kasus ini diduga melibatkan oknum internal bank, berinisial IDM. IDM saat itu menjabat kepala ranting Bank Sulselbat Malili, dia diduga yang memfasilitasi pencairan kredit tanpa melalui prosedur yang semestinya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.


“Kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel dan berharap semua pihak yang terlibat untuk diseret ke meja hijau," ujarnya.


Pospera juga menyatakan siap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, IDM, eks kepala cabang Bank Sulselbar Malili, belum bersedia memberikan tanggapan apapun. Redaksi sudah berupaya melakukan konfirmasi via sambungan telepon, namun tidak direspon.


Sementara Kompol Andi Akbar Malloroang, Kanit II Subdit Tipikor Polda Sulsel mengatakan kasus ini masih penyelidikan.


"Doakan saja segera kita tingkatkan ketahap penyidikan. Kami masih menunggu hasil audit lengkap dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Kompol Andi Akbar Malloroang.


Adapun Akram, Kepala ranting Bank Sulselbar Malili, mengatakan kredit macet tersebut bergulir sebelum dirinya menjabat.


"Itu tahun 2021, saya belum menjabat," kata Akram.



Previous Post Next Post