Oknum Polisi di Palopo Diduga Intervensi Saksi untuk Beri Keterangan Palsu

 




Selasa 24 Juni 2025




Oleh: Nurfauzan



PALOPO, hnmindonesiacom, -Seorang penyidik di Polres Palopo diduga melakukan intervensi terhadap saksi dalam sebuah laporan polisi yang tengah ditangani. Dugaan tersebut muncul setelah salah satu saksi dalam perkara itu mengaku mendapat tekanan untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, saksi tersebut diminta untuk mengubah keterangannya saat bersaksi di pengadilan, nanti. Tekanan itu diduga dilakukan agar keterangan yang diberikan dapat memperkuat sangkaan terhadap GSL, salah seorang warga yang dilaporkan ke Polres Palopo.


Saya diminta membuat keterangan sesuai arahan penyidik saat bersaksi di Pengadilan, nanti. Padahal tidak seperti itu kejadiannya. Saya merasa ditekan,” ujar saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.


Kabar ini sontak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya pihak keluarga GSL, terlapor. Mereka menganggap proses hukum tidak berjalan objektif dan netral.


Sekedar diketahui, GSL adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan MFT, beberapa waktu lalu. Saat ini MFT telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Wara.


Beberapa hari setelah ditahan, MFT juga melaporkan balik GSL, dengan tuduhan perkelahian. Padahal menurut keterangan GSL, saat kejadian penganiayaan itu, dirinya tidak melakukan perlawanan.


"Kaki saya cidera serius akibat penganiayaan itu. Saat ini saya tidak dapat beraktifitas dengan normal dan harus pakai tongkat kalau berjalan," kata GSL, Selasa (24/06/2025).


Selain itu, GSL juga mengaku mendapat intervensi dari oknum penyidik agar mau berdamai dengan MFT, tersangka yang menganiaya dirinya.


Syafruddin Djalal, Praktisi hukum di Palopo, menyayangkan jika benar ada oknum penyidik di Polres Palopo melakukan intervensi pada saksi dan korban.


Kalau benar ada intervensi terhadap saksi dan korban, ini adalah pelanggaran serius. Kami akan laporkan ke Propam dan Kompolnas agar segera ditindaklanjuti,” Syafruddin Djalal.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem pengawasan terhadap proses penyidikan, agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan transparan.


Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan bahwa saksi pelapor hanya diklarifikasi, bukan tahap Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. 


"Tidak ada intervensi seperti pengakuan saksi, dia bebas memberikan keterangan kesaksiannya saat klarifikasi malam tadi," kata AKP Supriadi.


Supriadi menambahkan, dari hasil klarifikasi itu, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya kasus ini ditingkatkan kepenyidikan.

___________________

Previous Post Next Post